Liputan6.com, Jakarta Rencana pemerintah menyederhanakan cukai rokok mendapat reaksi beberapa pihak, sebab akan mengurangi volume produksi produk olahan tembakau yang akan berimbas kepada banyak hal.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Agus Parmudji mengatakan, simplifikasi tarif cukai hanya akan mematikan industri kretek nasional, yang merupakan penyerap tembakau petani lokal bahkan nasional.
"Dengan pemberlakuan simplifikasi, industri tembakau akan kian tergerus, pengusaha pabrikan kecil tidak mampu bertahan dan akibatnya penyerapan tembakau lokal semakin rendah, kehidupan petani pun terancam," kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/7/2019).
Baca Juga
Advertisement
Peneliti Universitas Padjajaran (UNPAD), Mudiyati Rahmatunnisa menambahkan, penyederhanaan cukai rokok akan menimbulkan pengurangan volume produksi olahan tembakau. Industri Hasil Tembakau (IHT) yang posisinya berada di lapisan yang dihilangkan akan membayar cukai pada lapisan di atasnya dengan harga yang lebih tinggi.
“Pengurangan produksi berkaitan dengan pertumbuhan penerimaan pendapatan (negara),” imbuhnya.
Mudiyati mengungkapkan, akan terjadi penurunan pada pertumbuhan pendapatan negara dari cukai tembakau. Penurunan tersebut diakibatkan dari penurunan volume produksi olahan tembakau.
“Asumsi penyederhanaan cukai tembakau berdampak pada peningkatan negara menjadi tidak mendasar,” tuturnya.
Menurutnya, jika simulasi penyederhanaan struktur tarif cukai rokok dilakukan, maka akan berdampak negatif yang sangat besar pada Sigaret Kretek Tangan (SKT). Terlebih, industri SKT adalah industri yang menyerap tenaga kerja dengan jumlah besar.
“Pengurangan volume produksi rokok jenis SKT semakin tajam apabila dilakukan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok,” tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pabrik Rokok Diuntungkan dengan Tarif Cukai Murah
Pemerintah diharapkan tidak ragu menerapkan kebijakan penggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi tiga miliar batang. Meski kebijakan tersebut mendapatkan penolakan dari pabrikan rokok.
Pengamat Ekonomi Abdillah Ahsan mengatakan, penggabungan perlu direalisasikan karena pabrikan rokok selama ini telah menikmati tarif cukai murah.
“Pengusaha rokok yang protes adalah mereka yang diuntungkan dari kebijakan saat ini. Mereka membayar cukai lebih murah padahal sama-sama menjual rokok yang menyakiti dan tidak banyak menyerap tenaga kerja,” ujar dia di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Menurut Abdillah, pabrikan rokok menolak penggabungan batasan produksi SKM dan SPM karena khawatir tidak akan bisa lagi membayar tarif cukai murah. Dengan penggabungan tersebut, pabrikan yang memiliki volume produksi segmen SKM dan SPM di atas tiga miliar batang harus membayar tarif cukai golongan I pada kedua segmen tersebut.
“Tentu saja yang menolak, menikmati keuntungan dari sistem saat ini yang tidak rasional dijalankan. Kebijakan yang tidak efisien ini juga mendorong rokok ilegal karena jumlah layer tarif cukai banyak sehingga peluang rokok ilegal tipe salah personifikasi meningkat,” ucap dia.
Jika penggabungan batasan produksi SKM dan SPM tidak segera direalisasikan, Abdillah khawatir angka perkokok di Indonesia akan terus meningkat lantaran semakin murah dan mudahnya rokok dijangkau oleh masyarakat.
"Semangat penggabungan SKM dan SPM untuk mengurangi perbedaan harga rokok sehingga konsumen tidak bisa beralih ke rokok murah, pada saat harga rokok naik. SKM dan SPM sama-sama buruk untuk kesehatan, sepatutnya digabung,” tutup dia.
Advertisement
Penolakan dari Pabrik Rokok
Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rofyanto Kurniawan, mengatakan pemerintah memang mendapatkan tantangan dari para produsen rokok dalam menjalankan penggabungan batasan produksi SKM dan SPM. Padahal, tujuan dari penggabungan ini untuk memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Sebab, dengan masih banyaknya layer tarif cukai, besar pula potensi terjadinya penyalahgunaan oleh pabrikan rokok.
"SKM golongan II dan SPM golongan II kita akan gabungkan. Kalau masuk kategori golongan I, bayar cukai golongan I, dan ini masih ada pertentangan dari produsen," tegas dia.
Namun Rofyanto tidak menjelaskan siapa saja pabrikan yang menolak terhadap penggabungan batasan produksi SKM dan SPM.
Penggabungan batasan produksi SKM dan SPM sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 146/2017. Namun pada Desember 2018 lalu, Kemenkeu mengeluarkan PMK 156/2018 yang salah satu isinya menghapus Bab IV pada PMK 146/2017, yang mengatur tentang penggabungan batas produksi SKM dan SPM.