Kasasi Soal Kebakaran Hutan Ditolak MA, Menteri Siti Ajukan PK

Menteri Siti menjelaskan akan menunggu terlebih dahulu salinan putusan dan akan membicarakan bersama Jaksa Agung, HM Prasyto selaku pengacara negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jul 2019, 21:03 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar memberi paparan saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5/2019). Rapat ini juga membahas tentang penanggulangan sampah plastik dan isu-isu tentang lingkungan serta pemanfaatannya. (Liputan6.com/JohanTallo

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pemerintah, dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Dia menjelaskan akan menunggu terlebih dahulu salinan putusan dan akan membicarakan bersama Jaksa Agung, HM Prasyto selaku pengacara negara.

"Kita akan melakukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Dan saya akan koordinasi kepada Jaksa Agung sebagai pengacara negara, jadi kita akan lakukan," kata Siti Nurbaya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (20/7/2019).

Dia menjelaskan akan memperlajari dokumen tersebut. Bersama beberapa pihak yang digugat. Dia juga mengklaim sudah mempunyai analisis tentang apa saja yang digugat.

"Ya saya harus liat dulu dokumennya. Tapi walaupun seperti itu kita punya analisis tentang apa-apa yang digugat sebab tahun lalu kan ketika mereka menang di pengadilan tinggi kan, juga kita tahu juga," lanjut Siti.

Diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015. Salah satu yang dilanda yaitu Kalimantan. Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Kasasi Jokowi Ditolak

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di kompleks MA, Jumat (19/7/2019).

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya