Surabaya - Calon pengantin di 15 kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim) harus menyertakan surat keterangan hasil tes urine mulai awal Agustus 2019.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim, Moch.Amin Mahfud menuturkan, 15 daerah itu antara lain Surabaya, Malang, Batu, Kediri, Mojokerto, Kabupaten Malang, Nganjuk, Tulungagung, Gresik, Trenggalek, Lumajang, Blitar, Kediri, Sidoarjo, dan Sumenep.
Baca Juga
Advertisement
Hanya 15 daerah itu karena kantor perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) masih terbatas di daerah tersebut. Amin menuturkan, kebijakan tes urine bagi calon pengantin ini akan difasilitasi oleh BNN secara gratis. Akan tetapi, kalau calon pengantin ingin tes urine secara mandiri di rumah sakit harus mengeluarkan biaya.
"Jadi calon pengantin bisa tes urine di BNN secara gratis, kalau tes di luar seperti di rumah sakit akan dikenakan biaya. Makanya aturan itu untuk sementara akan diterapkan di 15 daerah yang ada di kantor BNN," ujar Amin, seperti dikutip dari suarasurabaya.net, Minggu (21/7/2019).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bakal Diterapkan di 38 Kabupaten/Kota
Amin menuturkan, Kementerian Agama bersama BNN akan terus mensosialisasikan kebijakan ini. Hal ini karena kebijakan tersebut akan diterapkan di 38 kabupaten/kota di Jatim. Bagi daerah yang belum terdapat kantor BNN masih akan dibahas solusinya bersama BNNP.
“Aturan itu nanti akan diterapkan di seluruh daerah di Jatim. Kami juga masih akan membahas teknis detail terkait daerah yang belum ada kantor BNN, untuk tes urine bagi calon pengantin,” kata dia.
Sebelumnya, Kanwil Kemenag Jatim telah menandatangani MoU dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim dalam mempersiapkan generasi emas sejak dini. Kerja sama yang ditandatangani Jumat, 12 Juli 2019 itu, salah satu pointnya ingin mewujudkan keluarga bebas narkoba melalui kebijakan tes urine bagi calon pengantin yang akan mengurus surat nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Advertisement