Antar Perhiasan Jadi Kode Sabu untuk Nunung Srimulat

Nunung telah lima kali memesan sabu dari kurir bernama Hadi Moheriyanto alias Tabu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Jul 2019, 17:35 WIB
Wanita bernama asli Tri Retno Prayudati pernah menderita penyakit kista dan miom. Beberapa waktu lalu ia pun harus menjalani perawatan medis karena kram otak. Ia pun sempat merasakan depresi karena hal itu. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membongkar modus operandi komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dalam memesan narkoba jenis sabu.

Menurut Calvijn, Nunung meminta kurir narkoba bersandiwara setiap mengantar sabu ke kediamannya.

Selama lima bulan terakhir, Nunung telah lima kali menerima sabu dari kurir bernama Hadi Moheriyanto alias Tabu. Mereka sepakat menggunakan kode perhiasan untuk mengelabui transaksi narkoba.

"Jika bertemu dengan tetangga sekitar rumah dan ada pertanyaan, bisa disampaikan bahwa saya (Hadi Moheriyanto) mengantarkan perhiasan. Dan itu pun sudah diakui keduanya di dalam BAP," ujar Calvijn di Polda Metro Jaya, Minggu (21/7/2019).

Calvijn mengatakan, Nunung aktif memesan sabu ke Hadi. Modusnya pun selalu sama.

"Tersangka Hadi Moheriyanto menyerahkan langsung ke rumah tersangka Nunung di Tebet, kemudian dengan pembayaran secara cash," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Ditetapkan Tersangka

Pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution (Adrian Putra/bintang.com)

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat siang 19 Juli 2019. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kurir narkoba Hadi Moheriyanto alias Tabu.

Nunung pun ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya.

"Sudah," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (20/7/2019).

Sebelumnya, penyidik masih memeriksa komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung secara intensif. Penyidik memiliki waktu tiga hari sejak pemeriksaan pertama untuk menentukan status Nunung.

Namun, ternyata, penyidik tak membutuhkan waktu lama. 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya