Polda Jambi Kembali Tetapkan 18 Tersangka Penganiayaan Satgas Karhutla

Jumlah ini bertambah dari tersangka sebelumnya yang mencapai 41 orang.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jul 2019, 01:05 WIB
Petugas Satgas Karhutla dari TNI memadamkan kebakaran di lahan gambut Jambi pada 2015. (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jambi kembali menetapkan 18 tersangka baru terkait tindak pidana penghadangan, perusakan hingga penganiayaan terhadap Tim Satgas Karhutla Jambi pada 13 Juli 2019. Jumlah ini bertambah dari tersangka sebelumnya yang mencapai 41 orang.

Dilansir dari Antara, para tersangka berasal dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Serikat Mandiri Batanghari (SMB).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol M Edi Faryadi di Jambi, Minggu (21/7/2019) mengatakan, dari hasil penyidikan dan bukti yang didapatkan tim gabungan TNI-Polri dalam mengamankan para pelaku anggota SMB tersebut akhirnya Kepolisian menetapkan 59 orang tersangka.

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dibantu TNI awalnya menangkap dan menetapkan 41 tersangka. Mereka berasal dari SMB dari kawasan hutan di Kabupaten Batanghari, Jambi.

Ke-18 orang laki-laki itu ditangkap tim gabungan TNI-Polri dari kamp kelompok SMB yang ada di dalam hutan Kabupaten Batanghari yang berbatasan dengan kantor PT WKS di Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat, tempat mereka melakukan aksi.

Dari para pelaku itu, pihak Kepolisian juga mengamankan dua senjata api rakitan. Kemudian 14 senjata tajam dan empat bambu runcing serta beberapa unit telepon genggam.

Kini sedang dilakukan pemeriksaan dan jika cukup unsur pidananya maka akan dilakukan penahanan untuk para pelaku baru.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


TNI Polri Berjaga

Kondisi kantor WKS di Distrik VIII setelah diserang kelompok SMB. (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

Tim gabungan TNI-Polri masih berada di lokasi dan sekitar kawasan hutan tempat mereka tinggal dan akan terus berjaga di kawasan tersebut karena masih ada upaya memblokade kawasan di perkantoran dan perumahan PT WKS di Distrik VIII tersebut.

"Mereka masih melakukan tindakan anarkis seperti memecahkan kaca mobil yang melintasi kawasan tersebut, maka Kepolisian dan TNI yang berjumlah sekitar 200 orang masih berjaga di kawasan tersebut untuk mengantisipasi adanya tindakan susulan yang dikhawatirkan bisa mereka lakukan dan polisi akan terus membersihkan kawasan itu," kata Edi Faryadi.

Ke-59 orang tersangka itu terdiri atas 58 orang laki-laki yang semuanya dilakukan penahanan dan seorang perempuan juga ditahan.

Seorang tersangka perempuan bernama Deli Fitri merupakan istri dari Muslim (pimpinan SMB) yang juga ditahan oleh penyidik Kepolisian Daerah Jambi dengan menggunakan Laporan Polisi (LP) Polres Batanghari.

Dalam kasus ini ke-59 orang tersangka dikenakan atau diterapkan pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya