KPK Panggil 2 Pejabat Pemkab Bogor Terkait Kasus Korupsi Rachmat Yasin

Keduanya diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi pemotongan uang pembayaran dari SKPD dan gratifikasi Rachmat Yasin.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 22 Jul 2019, 10:44 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Pemkab Bogor Soetrisno dan Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkab Bogor Ati Iravati Dewi, pada Senin (22/7/2019).

Keduanya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

"Mereka diperiksa untuk tersangka RY (Rahmat Yasin)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/7/2019).

KPK diketahui menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi. Rahmat Yasin yang juga merupakan terpidana penerima suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala itu diketahui baru mendapat cuti menjelang bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin pada awal Mei lalu.

Untuk kasus pertama, Rachmat Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD senilai Rp 8,93 miliar. Uang itu disebut untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah.

Kasus kedua, KPK menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya