Guru Mengaji Divonis Empat Tahun

Guru mengaji divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa terbukti berbuat cabul terhadap 32 bocah di bawah umur.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Mei 2012, 05:36 WIB
Liputan6.com, Jakarta: KC, guru mengaji, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (15/5). Terdakwa terbukti berbuat cabul terhadap 32 bocah di bawah umur, setelah mengiming-imingi para korban dengan uang Rp 1.000 hingga Rp 2.000.

Vonis itu disambut kemarahan oleh keluarga terdakwa dan keluarga korban, hingga sempat bersitegang di ruang persidangan. Bahkan, di luar sidang, keluarga terdakwa tetap melampiaskan emosinya lantaran tidak terima atas vonis hakim.

Sebaliknya, pihak keluarga korban juga melancarkan protes karena menganggap hukuman yang diberikan kepada terdakwa terlalu ringan.(SHA)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya