Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2019 dengan agenda pembacaan perkara dismissal atau yang tidak dilanjutkan. Dalam pembacaan panel satu, ada 14 perkara yang tidak dilanjutkan.
Advertisement
Panel satu meliputi, Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kep. Bangka Belitung, Riau, dan Jambi. Panel pertama terdapat 82 perkara.
"Demikian diputus dalam rapat musyawarah hakim oleh sembilan hakim konstitusi," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Rapat musyawarah hakim tersebut dilaksanakan pada Jumat, 19 Juli 2019. Nomor perkara yang tidak dilanjutkan dalam panel satu adalah, 157, 183, 14, 186, 46, 66, 176, 195, 145, 173, 143, 23, 63, dan 193. Dengan meliputi tujuh partai, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, Partai Aceh, Demokrat, dan PKPI.
Alasan penolakan juga beragam. Yaitu seperti permohonan ditarik, dalil dan petitum bertentangan, calon legislatif melakukan gugatan tidak mendapatkan rekomendasi partai, terdapat pertentangan di petitum, pemohon tidak menyebutkan Dapil, petitum tidak meminta pembatalan SK KPU No.987 tahun 2019 sebagai objek gugatan di MK, alasan terakhir pemohon tidak bersedia membacakan permohonan dalam sidang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Panel Kedua 86 Perkara
Panel kedua dengan 86 perkara meliputi provinsi Provinsi Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Bengkulu. Sidang dilakukan pada pukul 10.30.
Panel ketiga dibacakan pada pukul 13.00. Dengan 82 perkara dari Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement