Panel Pertama, MK Tidak Lanjutkan 14 Perkara Gugatan Legislatif

Nomor perkara di MK yang tidak dilanjutkan dalam panel satu adalah, 157, 183, 14, 186, 46, 66, 176, 195, 145, 173, 143, 23, 63, dan 193.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jul 2019, 12:34 WIB
Suasana sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat. (Liputan6/Johan Tallo)

 

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2019 dengan agenda pembacaan perkara dismissal atau yang tidak dilanjutkan. Dalam pembacaan panel satu, ada 14 perkara yang tidak dilanjutkan.

Panel satu meliputi, Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kep. Bangka Belitung, Riau, dan Jambi. Panel pertama terdapat 82 perkara.

"Demikian diputus dalam rapat musyawarah hakim oleh sembilan hakim konstitusi," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Rapat musyawarah hakim tersebut dilaksanakan pada Jumat, 19 Juli 2019. Nomor perkara yang tidak dilanjutkan dalam panel satu adalah, 157, 183, 14, 186, 46, 66, 176, 195, 145, 173, 143, 23, 63, dan 193. Dengan meliputi tujuh partai, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, Partai Aceh, Demokrat, dan PKPI.

Alasan penolakan juga beragam. Yaitu seperti permohonan ditarik, dalil dan petitum bertentangan, calon legislatif melakukan gugatan tidak mendapatkan rekomendasi partai, terdapat pertentangan di petitum, pemohon tidak menyebutkan Dapil, petitum tidak meminta pembatalan SK KPU No.987 tahun 2019 sebagai objek gugatan di MK, alasan terakhir pemohon tidak bersedia membacakan permohonan dalam sidang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Panel Kedua 86 Perkara

Kawat berduri dipasangkan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019). Kepolisian memperketat penjagaan di sekitar Gedung MK dengan kawat berduri, kendaraan lapis baja, serta ratusan personel. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Panel kedua dengan 86 perkara meliputi provinsi Provinsi Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Bengkulu. Sidang dilakukan pada pukul 10.30.

Panel ketiga dibacakan pada pukul 13.00. Dengan 82 perkara dari Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya