Syarat Wajib Jadi Calon Ketua Bawaslu Surabaya

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga Ketua DPRD Kota Surabaya Armudji meminta calon ketua Bawaslu tidak punya catatan buruk.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jul 2019, 15:00 WIB
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Surabaya - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga Ketua DPRD Kota Surabaya Armudji meminta, calon Ketua Badan Pengawas Pemilu Surabaya yang baru pengganti Hadi Margo Sambodo tidak mempunyai catatan buruk terkait dalam penyelenggaraan pemilu.

"Saya tegaskan bahwa ketua Bawaslu yang akan dipilih dalam rapat pleno harus bersih dan punya integritas. Ini agar marwah Bawaslu Surabaya tetap terjaga khususnya menjelang pilkada Surabaya," kata Armudji kepada Antara di Surabaya, Senin.

Armudji menuturkan, jika ada calon ketua Bawaslu Surabaya yang sudah disanksi berupa peringatan keras terakhir oleh DKPP tetap mencalonkan diri, dipastikan Bawaslu tidak punya kredibilitas di mata partai politik dan masyarakat Surabaya.

Putusan DKPP dengan Nomor 87-PKE-DKPP/V/2019 menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Hadi Margo Sambodo selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Surabaya sejak dibacakan putusan.

Selain itu menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu IV Muhamamad Agil Akbar selaku anggota Bawaslu Surabaya. Sedangkan sanksi peringatan kepada teradu II Yaqub Baliyya, teradu III Usman dan teradu V Hidayat yang masing-masing sebagai anggota Bawaslu Surabaya. Tentunya, lanjut Armuji, hal itu akan berbahaya karena berpotensi ada pelanggaran pada saat pelaksanaan pengawasan di Pilkada Surabaya 2020.

"Saya berharap pemilihan ketua Bawaslu mempertimbangkan hal itu. Calon ketua di luar Hadi Margo dan Aqil, bisa dipilih," katanya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Yaqub Baliyya mengatakan, pemilihan Ketua Bawaslu akan digelar dalam rapat pleno pada Senin ini atau Selasa, 22 Juli 2019.

Saat ditanya siapa yang berpeluang menjadi ketua Bawaslu, Yaqub mengatakan empat anggota Bawaslu mempunyai peluang sama, kecuali Hadi Margo yang sudah mendapat sanksi dari DKPP berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua Bawaslu.

Mengenai anggota Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar yang juga mendapatkan peringatan keras terakhir dari DKPP apakah juga masuk kriteria untuk dipilih jadi ketua Bawaslu, Yaqub mengatakan semua masih berpeluang kecuali Hadi Margo. "Ini yang mau kami konsultasi dulu ke Bawaslu Jatim," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Pemilihan Ketua Bawaslu Surabaya Siap Digelar

Sebelumnya, pemilihan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya siap digelar dalam waktu dekat. Pemilihan ini dilakukan untuk mencari pengganti Hadi Margo Sambodo yang sebelumnya terkena sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) karena dianggap melanggar kode etik pada saat penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Kami akan menggelar rapat pleno untuk pemilihan ketua Bawaslu. Kemungkinan Senin ini atau Selasa pada 22 Juli 2019," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Yaqub Baliyya kepada Antara di Surabaya, Senin.

Dia menuturkan, Bawaslu Surabaya saat ini masih ada kegiatan rapat koordinasi laporan akhir di luar Kota Surabaya, sehingga diharapkan selesai rakor bisa langsung digelar rapat pleno. Pemilihan ketua Bawaslu yang baru tersebut harus secepatnya digelar mengingat keputusan DKPP yang hanya memberikan waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan pada 18 Juli 2019.

Saat ditanya siapa yang berpeluang menjadi ketua Bawaslu, Yaqub mengatakan empat anggota Bawaslu mempunyai peluang sama, kecuali Hadi Margo yang sudah mendapat sanksi dari DKPP berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua Bawaslu.

Mengenai anggota Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar yang juga mendapatkan peringatan keras terakhir dari DKPP apakah juga masuk kriteria untuk dipilih menjadi ketua Bawaslu, Yaqub mengatakan semua masih berpeluang kecuali Hadi Margo.

"Ini yang mau kami konsultasi dulu ke Bawaslu Jatim," kata dia.

Soal kriteria, lanjut dia, paling tidak bisa bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan pemilu di Surabaya, komunikatif, dan diterima semua kalangan masyarakat. "Pokoknya pantas dan dianggap cakap dalam mengawal Pilkada Surabaya 2020," ujar dia.

Saat ditanya jika dalam pemilihan ketua Bawaslu tersebut tidak ada titik temu mengenai kriteria tersebut sehingga melampaui batasan waktu yang ditetapkan DKPP, Yaqub mengatakan hal itu bisa berarti tidak patuh terhadap putusan DKPP.


DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo diberhentikan dari jabatannya karena dinilai melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

Hal itu berdasarkan hasil sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI Nomor 87-PKE-DKPP/V/2019 yang dibacakan di DKPP Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.

"Kita dari awal sudah mengajukan gugatan itu. Berarti yang kita sampaikan ke DKPP sudah benar karena indikasi pelanggaran jelas sekali," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya periode 2014-2019 Whisnu Sakti Buana selaku pengadu saat ditemui di rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya, seperti dikutip dari Antara.

Sidang DKPP tersebut memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Hadi Margo Sambodo selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Surabaya sejak dibacakan putusan.

Selain itu menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu IV Muhamamad Agil Akbar selaku anggota Bawaslu Surabaya. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu II Yaqub Baliyya, teradu III Usman dan teradu V Hidayat yang masing-masing sebagai anggota Bawaslu Surabaya.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut terhadap Teradu I (Hadi Margo) paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu Jatim untuk melaksanakan putusan tersebut terhadap Teradu II (Yaqub Baliyya), Teradu III (Usman), Teradu IV (Aqil Akbar) dan Teradu V (Hidayat) paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya