Liputan6.com, Jakarta - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekonstruksi kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018. Rekontruksi itu dilakukan di Kompleks DPR, Kalibata, Jakarta Selatan.
"Iya itu tim KPK, siang ini tim sedang melakukan kegiatan rekonstruksi kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2019).
Advertisement
Febri menyebut, rekonstruksi itu dalam rangka pemberkasan tersangka Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba. Hingga kini rekonstruksi masih berjalan.
"Proses (rekonstruksi) masih berjalan," kata Febri.
Selain itu, hari ini penyidik KPK juga memanggil anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
"(Sukiman) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba)," kata Febri.
Selain Sukiman, KPK juga memanggil Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR Suherlan serta mantan Kasi Perencanaan DAK Non Fisik Dirjen Perimbangan Keuangan Rifa Surya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penetapan Tersangka
Natan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap kepada Sukiman untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Natan diduga menyiapkan uang Rp 4,41 miliar yang disebut sebagai commitment fee 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.
KPK juga menetapkan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman sebagai tersangka.
Sukiman diduga menerima hadiah atau janji dari Natan Pasomba terkait pengurusan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Sementara suap yang diterima Sukiman diduga berjumlah Rp 2,65 miliar.
Advertisement