Hukum Naik ke Atas Bukit Shafa dan Marwah bagi Perempuan

Hukum Naik ke Atas Bukit Shafa dan Marwah bagi Perempuan adalah sunnah jika tidak terdapat jemaah laki-laki atau saat malam hari.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jul 2019, 17:34 WIB
Sakit, jemaah calon haji ini melakukan sa'i dengan menggunakan skuter matik. (MCH Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Jemaah calon haji Indonesia perlahan-lahan mulai berdatangan ke Tanah Suci. Pengendali Teknis Bina Ibadah, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Oman Faturrahman menjelaskan bahwa ada tiga aktivitas utama jemaah haji di Tanah Suci. Sambil menunggu waktu haji, jemaah juga melaksanakan ibadah umrah.

Saat melaksanakan ibadah umrah, calon haji harus melaksanakan sa'i atau berlari-lari kecil diantara Bukit Shafa dan Marwah yang jaraknya kurang lebih 500 meter.

Dilansir dari buku Rujukan Utama Haji & Umrah untuk Wanita karya Ablah Muhammad al-Kahlawi, bahwa terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih seputar hukum naik ke atas bukit Shafa dan Marwah bagi jemaah perempuan.

Menurut fukaha bermahzab Syafii mengatakan bahwa perempuan dilarang keras naik ke atas bukit Shafa dan Marwah, kecuali jika di sana tidak terdapat jemaah laki laki.

Alasannya yang diberikan adalah perempuan dituntut untuk sebisa mungkin menyembunyikan diri dari pandangan laki laki. Oleh sebab itu, kesunnahan naik ke atas bukit bagi perempuan itu gugur.

Namun, apabila tempat sa'i sedang lengang dan sepi dari jemaah laki-laki maka perempuan sangat dianjurkan untuk naik ke atas bukit.

"Hukum itu ditentukan oleh ada dan tidaknya 'illat atau sebab," tulis buku tersebut.


Dibolehkan Naik Bukit Safa

Skuter matik ini siap ringankan jemaah haji tawaf dan sai

Pendapat yang berbeda dikemukakan oleh fukaha bermahzab maliki yang mengatakan bahwa jemaah perempuan dibolehkan untuk menaiki bukit Shafa dan Marwah jika tidak berdesak-desakan dengan jemaah laki laki.

Adapula fukaha yang berdasar dengan mahzab Hambali yang berpendapat jemaah perempuan hendaknya tidak usah naik ke atas bukit Shafa dan Marwah agar tidak terjadi benturan atau persentuhan dengan jemaah laki laki.

Selain itu menurut Ablah dalam bukunya bahwa dirinya lebih sepakat dengan pendapat yang menyatakan bahwa naik ke atas bukit Shafa dan Marwah bukanlah syarat sahnya sa'i.

Naik ke atas bukit Shafa dan Marwah sudah bukan satu persoalan yang sulit lagi pada saat ini. Hal tersebut dikarenakan medan sa'i telah dibuat lebih mudah untuk dijangkau sehingga jemaah tidak perlu mengeluarkan tenaga berlebih untuk melintasinya.

Dalam keadaan seperti ini, perempuan di sunnahkan untuk naik ke atas bukit Shafa dan Marwah saat bersa'i di malam hari. Hal tersebut telah dicontohkan oleh perempuan di zaman Nabi SAW yang melakukan sa'i pada malam hari untuk mengindari pandangan laki-laki\

 

Reporter : Nabila Bilqis

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya