FOTO: Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Jalani Sidang Praperadilan

Empat pengamen Cipulir korban salah tangkap mengajukan tuntutan ganti rugi sebanyak Rp186.600.000 per anak terhadap terhadap Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan.

oleh Fery Pradolo diperbarui 22 Jul 2019, 16:15 WIB
Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Jalani Sidang Praperadilan
Empat pengamen Cipulir korban salah tangkap mengajukan tuntutan ganti rugi sebanyak Rp186.600.000 per anak terhadap terhadap Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan.
Tiga dari empat pengamen Cipulir korban salah tangkap foto bersama menjelang sidang praperadilan perdana gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Mereka mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Suasana sidang praperadilan perdana gugatan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap terhadap Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Melalui LBH mereka menuntut ganti rugi sebanyak Rp186.600.000 per anak. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pengacara LBH Okky Wiratama Siagian sebagai pendamping empat pengamen Cipulir korban salah tangkap jelang sidang praperadilan perdana gugatan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Melalui LBH mereka menuntut ganti rugi sebanyak Rp186.600.000 per anak. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Dua dari empat pengamen Cipulir korban salah tangkap foto bersama saat sidang praperadilan perdana gugatan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Melalui LBH, mereka mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Seorang dari empat pengamen Cipulir korban salah tangkap foto bersama saat sidang praperadilan perdana gugatan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Melalui LBH mereka menuntut ganti rugi sebanyak Rp186.600.000 per anak. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Seorang dari empat pengamen Cipulir korban salah tangkap foto bersama saat sidang praperadilan perdana gugatan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Melalui LBH, mereka mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Dua dari empat pengamen Cipulir korban salah tangkap saat mengikuti sidang praperadilan perdana gugatan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Melalui LBH, mereka mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pengacara LBH Okky Wiratama Siagian sebagai pendamping empat pengamen Cipulir korban salah tangkap saat sidang praperadilan perdana gugatan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Melalui LBH mereka menuntut ganti rugi sebanyak Rp186.600.000 per anak. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya