Tiga dari empat pengamen Cipulir korban salah tangkap foto bersama menjelang sidang praperadilan perdana gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Mereka mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Suasana sidang praperadilan perdana gugatan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap terhadap Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Melalui LBH mereka menuntut ganti rugi sebanyak Rp186.600.000 per anak. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pengacara LBH Okky Wiratama Siagian sebagai pendamping empat pengamen Cipulir korban salah tangkap jelang sidang praperadilan perdana gugatan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Melalui LBH mereka menuntut ganti rugi sebanyak Rp186.600.000 per anak. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Dua dari empat pengamen Cipulir korban salah tangkap foto bersama saat sidang praperadilan perdana gugatan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Melalui LBH, mereka mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Seorang dari empat pengamen Cipulir korban salah tangkap foto bersama saat sidang praperadilan perdana gugatan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Melalui LBH mereka menuntut ganti rugi sebanyak Rp186.600.000 per anak. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Seorang dari empat pengamen Cipulir korban salah tangkap foto bersama saat sidang praperadilan perdana gugatan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Melalui LBH, mereka mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Dua dari empat pengamen Cipulir korban salah tangkap saat mengikuti sidang praperadilan perdana gugatan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Melalui LBH, mereka mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pengacara LBH Okky Wiratama Siagian sebagai pendamping empat pengamen Cipulir korban salah tangkap saat sidang praperadilan perdana gugatan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Melalui LBH mereka menuntut ganti rugi sebanyak Rp186.600.000 per anak. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)