Kuasa hukum tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Tonin Tachta memberi keterangan usai sidang permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Tonin Tachta meminta hakim membatalkan penetapan tersangka atas Kivlan Zen. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Suasana sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Sidang praperadilan kembali digelar setelah sempat ditunda pada 8 Juli 2019 lalu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Kuasa hukum tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Tonin Tachta saat mengikuti sidang permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Tonin Tachta meminta hakim membatalkan penetapan tersangka atas Kivlan Zen. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Hakim Achmad Guntur saat memimpin sidang permohonan praperadilan tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Sidang praperadilan kembali digelar setelah sempat ditunda pada 8 Juli 2019 lalu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas saat sidang permohonan praperadilan tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Tonin Tachta meminta hakim membatalkan penetapan tersangka atas Kivlan Zen. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Kuasa hukum tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Tonin Tachta (kiri) menghampiri majelis hakim saat sidang permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Sidang praperadilan kembali digelar setelah sempat ditunda. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mengikuti sidang permohonan praperadilan tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Tonin Tachta meminta hakim membatalkan penetapan tersangka atas Kivlan Zen. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)