Komisi III Bahas Surat Permohonan Amnesti Baiq Nuril Hari Ini

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP Herman Hery berharap, seluruh fraksi di DPR memberikan masukannya terkait permohonan Baiq Nuril dalam rapat hari ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2019, 06:20 WIB
Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) memberi keterangan usai menemani terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril bertemu Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Menkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Pertemuan Baiq Nuril dan Yasonna Laoly untuk membahas pemberian amnesti. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR akan menggelar rapat untuk membahas surat permintaan pertimbangan amnesti terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE yang juga korban pelecehan seksual, Baiq Nuril. Rapat itu rencananya dilaksanakan pada hari ini, Selasa (23/7/2019).

"Besok (hari ini) rapat Komisi III, minta pandangan dari fraksi-fraksi yang soal amnesti oleh presiden. Nanti akan diminta pandangan fraksi," kata anggota Komisi III DPR Muslim Ayub saat dihubungi, Jakarta, Senin 22 Juli 2019.

Senada dengan Muslim, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP Herman Hery berharap, seluruh fraksi di DPR memberikan masukannya terkait permohonan Baiq Nuril dalam rapat hari ini. Hasil rapat pleno itu, lanjut dia, segera diserahkan ke rapat paripurna pada 25 Juli mendatang.

"Harapannya, seluruh fraksi bisa memberikan sikap pada rapat pleno besok, agar sikap dari Komisi III bisa segera dibawa ke sidang Paripurna penutupan masa sidang ini pada hari Kamis 25 Juli 2019," ucap Herman.

Sebelumnya, surat pertimbangan permohonan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril telah dibahas di Badan Musyawarah DPR.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Hasil Rapat Bamus

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menutupi wajahnya saat berbicara dalam diskusi Dialektika Demokarasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Baiq mengaku tidak ingin kasusnya berlarut-larut dan menjadi konsumsi publik seperti sekarang. (Liputan6.com/JohanTallo)

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat menyatakan, keputusan dalam rapat Bamus adalah pembahasan surat pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril diserahkan kepada Komisi III.

"Saya sendiri memimpin rapat Bamus untuk membahas masalah usulan Bapak Presiden, Bapak Jokowi untuk membahas surat permohonan amnesti dari Ibu Nuril Baiq yang selanjutnya dalam rapat Bamus tadi diputuskan bahwa ini akan dibahas di Komisi III," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (16/7).

Agus mengaku sudah menandatangani surat keputusan Bamus yang menyerahkan pembahasannya ke Komisi III. Dia berharap Komisi III sudah mendapat keputusan terkait surat tersebut sebelum penutupan masa sidang V ini.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya