Putra Nunung Srimulat Tak Tahu Ibunya Konsumsi Narkoba Sejak Lama

Bagus Permadi, putra komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung (56), tak tahu bila ibunya sudah lama mengonsumi narkoba.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2019, 08:50 WIB
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tertunduk sebelum rilis kasus narkoba di Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Nunung ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran, usai bertransaksi narkoba dengan tersangka TB di kediaman mereka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Bagus Permadi, putra komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung (56), tak tahu ibunya sudah lama mengonsumi narkoba. Hal itu disampaikannya usai menjenguk Nunung di Direktorat Polda Metro Jaya.

"Enggak tahu (aktivitas Nunung memakai narkoba)," kata Bagus di Polda Metro Jaya, Senin 22 Juli 2019.

Menurut dia, ibunya beraktivitas normal dalam kesehariannya. Oleh karena itu, dia tak pernah curiga terhadap Nunung.

"Keseharian mama hanya kerja, pulang kerja timang cucu. Sampai rumah, (mama) makan, tidur, istirahat, normal aja, enggak ada yang aneh," ujar Bagus.

Seperti diketahui, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019. Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan suami positif mengandung narkoba.

Saksikan Video Berikut Ini:


Sangkaan

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung menyampaikan penyesalan saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Nunung ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran, usai bertransaksi narkoba dengan tersangka TB di kediaman mereka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.

Nunung dan suami dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

Begitu juga dengan kurir langganan keduanya.

Polisi pun akan menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya