Polisi Tangkap Penyebar Video Bugil Siswi SMK Ponorogo

Pelaku bernama Catur Ariyana Pamungkas, yang tak lain adalah pacar korban sendiri.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 23 Jul 2019, 09:06 WIB
Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap penyebar video setengah bugil siswi SMK yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Pelaku bernama Catur Ariyana Pamungkas, yang tak lain adalah pacar korban sendiri. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Ponorogo - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap penyebar video setengah bugil siswi SMK yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Pelaku bernama Catur Ariyana Pamungkas, yang tak lain adalah kekasih korban sendiri.

"Kami lakukan penangkapan pelaku di rumah saudarannya di Gresik," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, Senin (22/7/2019).

AKBP Radiant mengatakan, pelaku dilaporkan orangtua korban lantaran sudah menyebarkan video setengah bugil anaknya ke media sosial chatting. Dari keterangan korban, dirinya hanya mengirim video bugil tersebut ke satu orang, yaitu Catur.

"Sebelumnya kami lakukan pemanggilan. Tetapi ternyata pelaku sudah tidak ada di rumahnya di Ponorogo, kami kejar sampai Gresik," katanya.

Radiant menyebutkan, motif pelaku menyebar video bugil kekasihnya sendiri lantaran dendam pribadi. Selain meminta video serupa tidak diindahkan oleh korban, juga karena sakit hati meminta berhubungan badan tidak diperbolehkan oleh korban.

"Dendamnya pelaku sudah menumpuk. Terakhir meminta berhubungan badan namun tidak dituruti oleh korban. Akhirnya pelaku menyebarkan dua video syur yang kemudian menjadi viral," katanya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:


Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku dikenai dua kasus sekaligus. Yakni tentang penyebaran video bugil seperti yang tertuang pada Pasal 29 atau Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 2008 tentang UU ITE.

"Ancaman hukumannya pidana paling lama 6 tahun dan denda senilai Rp 1 Miliar," terangnya.

Untuk pasal kedua, kata Radiant, tentang persetubuhan yang dilakukan pelaku dengan korban. Hal itu tertuang dalam pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di sisi lain, pelaku rupanya memang sering meminta video dan foto bugil terhadap korban. Ada beberapa video serupa yang dikirim oleh korban kepada pelaku. Namun, hanya dua video yang disebar pelaku.

"Awalnya buat koleksi pribadi saja. Ya, karena dendam, mulai dari minta video lagi tidak boleh, minta hubungan badan tidak mau. Kok akhirnya minta putus. Akhirnya saya sebarkan," katanya.

Dalam keterangannya, selama berpacaran sekitar 2 tahun, pelaku juga sering memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. "Dalam pemaksaan itu, korban juga diancam pelaku," kata Radiant.

Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban selama 4 kali. Pertama di rumah pelaku di Desa/Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo. Dua kali di penginapan di wisata Telaga Ngebel, dan terakhir di Hotel Batu Malang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya