Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Minta Perlidungan LPSK

Keempat pengamen yang mengajukan gugatan adalah korban-korban salah tangkap. Mereka wajib dilindungi selama proses persidangan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Jul 2019, 11:34 WIB
Tiga dari empat pengamen Cipulir korban salah tangkap foto bersama menjelang sidang praperadilan perdana gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Mereka mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamen yang menjadi korban salah tangkap di Cipulir meminta bantuan ke Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa Hukum pemohon yang diwakili LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian mengaku, sudah mengirim surat ke lembaga tersebut.

"Kemarin, kami sudah kirim surat kemarin. Notice dulu aja, walaupun belum ada ancaman sampai sekarang kepada pengamen Cipulir cuma enggak ada salahnya kami notice dari awal persidangan ini, yang mana korbannya adalah anak anak," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Oky mengatakan, keempat pengamen yang mengajukan gugatan adalah korban-korban salah tangkap. Mereka wajib dilindungi selama proses persidangan.

"Jadi ada kewajiban minimal kita notice ke LPSK untuk supaya nanti kalau  terjadi apa-apa LPSK bisa lindungi," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Tuntut Ganti Rugi

Pengacara LBH Okky Wiratama Siagian sebagai pendamping empat pengamen Cipulir korban salah tangkap saat sidang praperadilan perdana gugatan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Melalui LBH mereka menuntut ganti rugi sebanyak Rp186.600.000 per anak. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta digugat oleh pengamen yang menjadi korban salah tangkap di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pihak pemohon yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau.

Gugatan praperadilan dilayangkan dengan nomor perkara 76/pid.pra/2019/PN. Jak.sel. Sidang pembacaan permohonan praperadilan digelar pada Senin 22 Juli 2019 kemarin. Dalam gugatannya, pihak pemohon mengajukan tuntukan ganti kerugian sebesar Rp 750 juta. 

Kuasa Hukum pengamen Cipulir yang diwakili LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian menyampaikan, dasar pengajuan praperadilan adalah putusan Mahkamah Agung nomor: 131/PK/Pid.sus/2016 yang menyatakan para pemohon tidak bersalah.

Menurut Oky, berdasarkan Pasal 95 ayat (3) dan ayat (4) KUHP, para korban salah tangkap itu berhak mendapatkan ganti rugi.

"Untuk sidang hari ini, agendanya pembacaan permohonan ganti kerugian, alasan-alasan mengapa pemohon mengajukan peradilan, kedudukan pemohon dan kedudukan termohon. Kemudian Kami jabarkan klien kami telah menjalani proses sesat, rehabilitasi dan kerugian" ujar Oky.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan permohonan. Saat pembacaan permohonan, Oky menyebut korban mengalami kerugian material, dan immaterial. (Jagat Alfath Nusantara)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya