Liputan6.com, Jakarta - Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (54) dinyatakan bersalah atas perkara pengrusakan barang bukti. Dia pun diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana dengan penjara 1 tahun 6 bulan dan dikurangi masa selama berada di tahanan," kata Kartim, Selasa (23/7/2019).
Advertisement
Hakim menilai terdakwa yang karib disapa Jokdri itu terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Sebelumnya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam menyusun amar putusan.
Hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Kemudian, terdakwa juga sudah berjasa dengan memajukan sepak bola Indonesia. Selain itu, kasus terdakwa juga tidak terkait dengan pengaturan skor pertandingan.
Sementara itu, hal yang memberatkan yakni terdakwa mempersulit proses penyidikan dalam proses lain yang ditangani Satgas Anti-Mafia Bola Polda Metro Jaya.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Jokdri dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menyuruh Merampas Barang
Dalam dakwaan dijelaskan, Joko Driyono menyuruh anak buah merampas barang-barang di tempat yang sudah dipasang garis polisi.
Barang-barang berupa DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merek HP Note Book diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi Kuningan, Jakarta Selatan.
Advertisement