Liputan6.com, Jakarta - Jefri Nichol diamankan pihak kepolisian karena kasus dugaan kepemilikan ganja. Jefri Nichol diamankan di kediamannya pada Senin (22/7/2019).
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Djafar, pada Selasa (23/7/2019).
Baca Juga
Advertisement
"Tadi malam pukul 23.30. Dari hasil lidik kemudian ada informasi juga sehingga kita coba lakukan penyidikan, ternyata betul. Ketika kita geledah ditemukan ada barang tersebut di tempat tinggalnya," kata Indra Djafar.
Lebih lanjut, Indra Djafar mengatakan bahwa barang bukti tersebut disimpan oleh Jefri Nichol di dalam lemari pendingin.
Dalam Kulkas
"Disimpan di dalam kulkas," katanya lagi.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus narkoba tersebut. Polres Jakarta Selatan akan menggelar giat konferensi pers terkait penangkapan Jefri Nichol pada Rabu (24/7/2019) siang.
Advertisement