Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang dilayangkan orangtua korban dugaan pelecehan seksual di Jakarta Intercultural School (JIS).
Hal itu disampaikan hakim tunggal, Lenny Wati Mulasimadhi, dalam sidang beragendakan putusan sela, Selasa (23/7/2019).
Salah satu tuntutan dari gugatan perdata itu adalah penutupan sekolah. Hakim menilai pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menutup JIS. Gugatan itu seharusnya dilayangkan ke PTUN.
Baca Juga
Advertisement
"Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat 1-10. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadiili perkara nomor 704 dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 4 juta. Dalam hal ini (majelis hakim) mengabulkan eksepsi kompetensi tergugat," kata Lenny.
Kuasa hukum ibu MAK, Ibnu Setyo Hastomo, menyayangkan putusan majelis hakim yang hanya mengambil segelintir petitumnya, yakni mengenai penutupan JIS.
"Padahal esensi dari gugatan tidak di situ. Adalah keadilan ganti kerugian terkait sudah terbuktinya tindakan pidana seksual ke klien kami," ujar Ibnu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengacara Pikir-Pikir
Ibnu membeberkan materi pokok gugatan menyatakan para tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum, karena diduga sudah terjadi tindak pidana seksual di JIS
Kliennya pun meminta tergugat membayar kerugian immateriil dan materiil senilai Rp 1,7 triliun. Kemudian, meminta majelis hakim untuk memerintahkan kepada institusi terkait menutup JIS.
Atas putusan itu, pengacara masih pikir-pikir mengajukan banding.
"Belum tentu, akan pertimbangkan dulu positif dan negatifnya bisa jadi ajukan gugatan baru, bisa jadi banding nanti,klien saya yang menentukan," tutup Ibnu.
Advertisement