Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhur Binsar Panjaitan mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menandatangani peraturan presiden (Perpres) tentang mobik listrik pekan ini. Saat ini, rancangan Perpres sudah masuk ke Kementetian Sekretariat Negara.
"Tadi sudah selesai Perpres-nya, mungkin hari-hari ke depan ini Presiden tanda tangan. Jadi dari kami sudah selesai paraf," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Advertisement
Setelah resmi dirilis, Perpres tersebut nantinya dapat dijadikan acuan bagi para pelaku usaha pada sektor otomotif ramah lingkungan ini. Luhut mengatakan rancangan beleid telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Sudah. Kemarin saya teleponan dengan Bu Sri Mulyani, (dia) bilang 'saya udah paraf Pak Luhut, udah selesai kantor presiden," ucap Luhut.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, dalam kebijakan ini tidak ada insentif baru yang diberikan untuk pengembangan industri mobil listrik. Sebab secara prisnsip manufaktur mobil listrik dapat memanfaatkan seluruh fasilitas fiskal yang berlaku saat ini.
Adapun insentif tersebut dapat berupa seperti tax holiday, tax allowance dan yang terbaru adalah super tax deduction bagi yang mengembangkan vokasi serta kegiatan riset.
"Boleh menggunakan semua insentif yang ada, pokoknya semua jenis insentif bisa dipakai apakah itu tax holiday, tax allowance atau super tax deduction kalau dia menyelenggarakan vokasi atau riset," ujarnya saat ditemui di Gedung DJP Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/7/2019).