Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok diisukan masuk dalam bursa calon menteri. Namun, setelah menyandang status sebagai mantan narapidana mungkinkah Ahok bisa menjadi pejabat pemerintahan?
Ahok mengatakan peluang dirinya untuk menjadi menteri sudah tidak ada. Hal ini karena dirinya pernah tersandung kasus hukum dan mendekam di dalam penjara akibat kasus penistaan agama.
Advertisement
"Tidak mungkin jadi menteri, karenakan kasarnya saya sudah cacat di republik ini, sudah tidak dikehendaki posisinya. Bagi orang banyak saya disebut penista agama," kata Ahok dalam acara Roosseno Award IX-2019 di Roosseno Plaza, Jakarta Selatan.
Ahok mengatakan ini bukan bentuk dari pesimis, tapi hanya tahu diri jika dirinya tidak mungkin menjadi menteri. "Saya mesti tahu kondisi dan fakta. Saya juga tidak mau ada yang merasa ambil posisi dia, yang penting saya bisa bantu rakyat," ujar Ahok.
Ahok pernah divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penistaan agama dan bebas pada 24 Januari 2019.
Selain tegas menolak menjadi menteri, Ahok juga menegaskan tidak akan lagi menjadi pejabat karena karir politik sudah selesai saat ini.
"Saya bersyukur sekali sekolah master di Makro Brimob. Tapi di dalam saya syukuri, saya menyadari mau menjadi pejabat publik karena saya mempunyai empati, saya punya belaskasian sama orang yang saya tidak bisa kasih dari uang saya. Makanya saya murah hati kenapa? Karena bukan uang saya, uang saya tak cukup. Kalau gitu mau jadi pejabat lagi? Saya sudah selesai karir politik saya," kata Ahok.
Ahok juga menyadari untuk membantu masyarakat luas tidak harus selalu berada di dalam pemerintahan. Ahok punyai rencana sendiri untuk membantu masyarakat luas.
"Saya ingin jadi host, yang penting host saya enggak ditahan-tahan, jadi host. Ya ngelawak lah, aku nyanyi lumayan kok sekarang," kata Ahok.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Penjelasan Mahfud Md
Mantan Ketua MK Mahfud MD beberapa waktu lalu mengatakan jika Ahok yang pernah terjerat kasus pidana tidak akan bisa maju sebagai capres atau cawapres bahkan menteri kerena terbentur undang-undang.
Menurut Mahfud, Ahok tidak bisa menjadi menteri karena dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jelas diatur jika menteri tidak pernah dipidana.
"Dia dihukum dua tahun dalam satu tindak pidana yang diancam dalam 5 tahun atau lebih. Itu tidak bisa menjadi menteri juga tidak bisa, undang-undang kementerian juga sama," kata Mahfud di salah sati stasiun TV beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pasal 22 ayat 2 untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan tidak pernah di penjara.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," bunyi pasal 22 ayat 2 (f).
Tidak hanya menteri, Ahok juga tidak bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden. Sebab ada aturan yang mengatur tentang syarat calon presiden dan wakil presiden. Ahok terbentur dalam aturan undang-undang pemilu karena pernah diancam hukuman 5 tahun penjara.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 227 huruf (k), yang berbunyi: "Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."
Reporter : Syifa Hanifah
Sumber: Merdeka
Advertisement