Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menangkap oknum pembina pramuka RSS (30) asal Surabaya yang diduga melakukan pencabulan terhadap belasan siswa di SMP dan SD. RSS alias memet mengaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati karena pernah menjadi korban pencabulan.
"Saya enggak ada motif apa-apa, saya dulu juga pernah jadi korban cabul juga," kata Memet, di hadapan polisi di Mapolda Jatim, Selasa (23/7/2019).
Memet terpaksa mencabuli belasan siswa, karena alasan dendam. Pengalaman buruk itu kemudian mendorong dirinya melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya.
"Saya sebagai pembina pramuka memanfaatkan untuk mencabuli para korban. Tidak ada motif apa-apa. Saya berbuat begini, karena saya dulu pernah menjadi korban saat masih kecil," kata Memet.
Baca Juga
Advertisement
Rahmat menolak memiliki kelainan seksual. Rahmat mengaku dirinya normal, meski belum menikah. "Saya normal, saya enggak suka laki-laki, tapi suka perempuan. Saya juga punya pacar (perempuan)," kata Memet.
Sebelumya, Anggota unit I Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Direskrimum) Polda Jatim menangkap Rahmat Santoso Slamet, pembina pramuka asal Surabaya, yang telah melakukan pencabulan terhadap 15 anak dibawah umur.
"Tersangka melakukan tindakan pencabulan sejak pertengahan tahun 2016 sampai dengan 13 Juli 2019," tutur Kabid Hmas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit IV Ditkrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, Selasa, 23 Juli 2019.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polda Jatim Tangkap Oknum Pembina Pramuka yang Cabuli 15 Siswa di Surabaya
Sebelumnya, Anggota unit I Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Direskrimum) Polda Jatim menangkap pria berinisial (RSS), pembina pramuka asal Surabaya, yang telah melakukan pencabulan terhadap 15 anak di bawah umur.
"Tersangka melakukan tindakan pencabulan sejak pertengahan tahun 2016 sampai dengan 13 Juli 2019," tutur Kabid Hmas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera didampingi Kasubdit IV Ditkrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, Selasa, 23 Juli 2019.
RSS mengatakan pertama kali melakukan perbuatan cabul kepada anggota pramuka binaannya pada 2016. Korbannya siswa kelas 2 SMP. Saat melakukan perbuatannya, tersangka merayu korban untuk mengikuti grup pramuka inti. Aksinya tersebut dilakukan di rumah tersangka di Kupang Segunting, Tegalsari, Surabaya.
"Tersangka melakukan tindakan tersebut di rumahnya, di daerah Kupang Segunting, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya," ujar dia.
Atas perbuatan biadab tersebut, tersangka dijerat pasal 80 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Advertisement