Pemasok Sabu ke Nunung Srimulat Dicokok di Lapas Bogor

Pemasok sabu berinisial E itu diketahui berstatus sebagai napi kasus narkotika yang tengah menjalani hukuman.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jul 2019, 13:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan terkait kasus narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Nunung dan suami July Jan Sambiran ditangkap karena kasus narkoba. (Liputan6.com/FaizalFanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pemasok narkoba jenis sabu ke pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat (56). Pemasok sabu tersebut berinisial E.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemasok sabu Nunung dicokok di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bogor, Jawa Barat pada Minggu 21 Juli lalu.

"Ya benar (ditangkap di Lapas)," kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Argo menuturkan, pemasok sabu Nunung merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah menjalani hukuman. Sebelum menangkap E, penyidik kepolisian lebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Lapas setempat.

"Status E adalah narapidana narkotika," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Penangkapan Nunung

Ekspresi komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung sebelum rilis kasus narkoba di Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Nunung ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran, usai bertransaksi narkoba dengan tersangka TB di kediaman mereka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Seperti diketahui, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan Iyan positif.

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Dan polisi pun akan menahan ketiganya untuk dua puluh hari kedepan.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya