Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan, Kriss Hatta Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Sudah jadi tersangka, polisi belum memutuskan apakah Kriss Hatta akan menjalani masa tahanan atau tidak.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 24 Jul 2019, 15:20 WIB
Sudah jadi tersangka, polisi belum memutuskan apakah Kriss Hatta akan menjalani masa tahanan atau tidak. [foto: instagram.com/krisshatta07]

Liputan6.com, Jakarta - Kriss Hatta kembali menghadapi kasus hukum. Ia ditangkap polisi di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap artis bernama Anthony.

Anthony sendiri melaporkan kasus ini sejak April 2019. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, Kriss Hatta telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Tersangka KH kita tangkap tadi pagi di kosan temannya di Setia Budi. Kita tangkap dan kita lakukan penyelidikan," kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat rilis kasus di kantornya, Rabu (24/7/2019).

Meski sudah jadi tersangka, polisi belum memutuskan apakah Kriss Hatta akan menjalani masa tahanan atu tidak. "Apakah ditahan atau tidak kita tunggu suratnya," ucapnya.

 


Kena Pasal 351 KUHP

(Nurwahyunan/Bintang.com)

Dalam kasus ini, Kriss Hatta dikenakan Pasal 351 KUHP. "Ancamannya 2 tahun 8 bulan," Kombes Pol Argo Yuwono menandaskan.

 


Pemalsuan Dokumen

Kriss Hatta (Nurwahyunan/bintang.com)

Sebelumnya Kriss Hatta sempat ditahan di Rutan Bulak Kapal gara-gara kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan mantannya, Hilda Vitria.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya