Liputan6.com, Jakarta - Romi Syofpa Ismael (33), seorang dokter di Solok Selatan, Sumatera Barat, masih teringat ketika kabar terkait seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) datang padanya. Bukan kelulusan yang dia terima, melainkan pembatalan hasil tes yang telah dia lalui. Musababnya, Romi mengalami cacat tungkai kaki kiri.
Kabar tersebut dia dapatkan ketika dirinya telah melengkapi semua pemberkasan di tahap akhir. Ia dianggap tidak layak karena mengalami cacat pada kaki kirinya.
Advertisement
Awal cerita adalah ketika dokter Romi berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Puskesmas Talunan, Solok Selatan, pada 2015.
Di tahun 2016, Romi melahirkan anak keduanya, lantas mengalami kelemahan pada otot kaki bawah. Romi pun melakukan aktivitas sehari-hari dengan kursi roda. Meski dalam kondisi tersebut, rutinitas Romi sebagai dokter gigi tak terganggu sedikit pun.
Di tahun selanjutnya, Romi menyebutkan bahwa dirinya memiliki keinginan berhenti dari pekerjaannya. Namun, pihak Dinas Kesehatan Solok Selatan menahan dirinya agar tidak berhenti.
"Saya sempat ingin resign, tapi pihak Dinkes Solok Selatan menahan saya agar tidak resign, masih butuh tenaga dokter gigi di puskesmas katanya," ujar Romi saat dihubungi Liputan6.com via telefon, Rabu (24/7/2019).
Romi memberikan satu syarat, yakni ia menginginkan rumah dinas di dekat lokasi sekitar puskesmas di tempat ia bekerja. Hal ini agar akses perjalanan Romi tidak terlalu jauh dari puskesmas. Akhirnya Romi memperjanjang kontraknya selama 2 tahun dan berstatus Tenaga Harian Lepas.
Pada tahun 2018, Romi mengadu nasib pada tes CPNS. Romi mendapatkan peringkat 1. Kemudian dia mengikuti tahapan tes untuk memenuhi berkas kelulusan. Dimulai dari tes kesehatan dan juga tes jasmani dan fisik.
Namun, ketika tes fisik dan jasmani, kata Romi, pihak penyelenggara menilai Romi tidak layak fisik.
"Mereka bilang, saya tidak layak melakukan tugas fungsional dokter sehari-hari," ujar Romi
Selain itu, karena kondisi fisik Romi yang mengalami kecacatan pada kaki kiri, Romi harus melakukan tes kesehatan yang agak berbeda dari peserta lainnya. Romi harus menjalani tes kesehatan dari dokter spesialis okupasi dari dua tempat, yaitu dari RSUP M Djamil Padang dan RSUP Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tempuh Jalur Hukum
Akhirnya ia mendapatkan surat kesehatan dan dinyatakan lulus tahapan tes jasmani, fisik, dan kesehatan. Romi merasa bahwa dengan kondisinya seperti ini, ia tidak mempunyai masalah selama ia bekerja.
"Saya tidak punya masalah selama saya bekerja, sama sekali tidak menganggu," ucap Romi dengan nada tegas.
Romi mengklaim dia mendapatkan dukungan dari Dinas Kesehatan Solok Selatan serta mendapatkan rekomendasi juga dari PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia).
"Dari PDGI juga udah ngasih rekomendasi, dalam kondisi seperti ini, dokter Romi bisa menjalankan tugas fungsional sehari-hari sebagai dokter gigi," beber Romi.
Meski semua berkas sudah dilengkapi oleh Romi, kini statusnya dibatalkan sebagai CPNS karena ia seorang difabel. Romi akan menempuh semua jalur untuk mencari keadilan, ia merasa tidak mempunyai permasalahan walaupun ia menjalankan aktivitas sehari-hari dengan kursi roda sebagai seorang dokter gigi.
(Liputan6.com/Jagat Alfath)
Advertisement