BKN Imbau Pelamar Pilih Antara Seleksi CPNS atau PPPK

Rencananya, seleksi PPPK Tahap II akan dibuka pada Agustus nanti, sementara CPNS 2019 menyusul setelahnya pada Oktober.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 24 Jul 2019, 16:15 WIB
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS diselenggarakan mulai 26 Oktober hingga 17 November 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah pada tahun ini kembali membuka lowongan untuk menjadi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ataupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Rencananya, seleksi PPPK Tahap II akan dibuka pada Agustus nanti, sementara CPNS 2019 menyusul setelahnya pada Oktober.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah masyarakat bisa mendaftar pada kedua program tersebut. Namun, ia mengimbau calon peserta untuk fokus mengikuti salah satu di antaranya saja.

"Saya belum tahu apakah nanti boleh mendaftar dua-duanya. Tapi bagi saya enggak usah gambling, persiapkan diri untuk PPPK atau persiapkan diri untuk CPNS saja, karena materi soal dan sistematikanya berbeda," tuturnya di Jakarta, Rabu (24/7/2019).

 

Saran ini ia sampaikan lantaran dirinya tak mau calon peserta kelimpungan akibat mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK dan CPNS. "Kalau CPNS kan dia harus belajar untuk SKD, SKB, dan lain-lain. Kalau PPPK ya langsung dijadiin satu," sambungnya.

Adapun secara alokasi formasi, pemerintah pada 2019 ini total membutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) baru sebanyak 250 ribu formasi. Jumlah itu kemudian dibagi 150 ribu formasi untuk PPPK dan 100 ribu formasi untuk CPNS.

Jumlah formasi yang saat ini masih tersedia untuk kedua seleksi tersebut yakni sekitar 200 ribu formasi. Dengan rincian, 100 ribu formasi pada PPPK Tahap II (seleksi tahap pertama baru menyaring sekitar 50 ribu formasi) dan 100 ribu formasi pada CPNS 2019.

Bima melanjutkan, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) saat ini masih merumuskan jumlah formasi akhir yang akan dibuka pada dua seleksi tersebut. Menurut data BKN, masih ada sekitar 30 persen Pemerintah Daerah yang belum menyerahkan data formasi akhir.

"Kita punya perencanaan, persiapan-persiapan, itu sudah dilakukan dari sekarang. Cuman tinggal tunggu gongnya. Gongnya itu penentuan formasi. Formasi itu nanti akan ada rakor Menteri PANRB untuk penetapannya, tunggu saja," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Seleksi PPPK dan CPNS 2019 Bakal Dibuka, Simak Jadwalnya!

Kenapa harus daftar CPNS 2018? Ya, kenapa nggak? (Ilustrasi: Liputan6.com)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin beberapa waktu lalu sempat mengumumkan, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan dilaksanakan masing-masing pada Agustus dan Oktober tahun ini.

Dengan penetapan waktu tersebut, apakah itu sudah bisa jadi tolak ukur pasti kapan perekrutan CPNS 2019 dan PPPK Tahap II bakal dimulai?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pihak eksekutor dari kedua tahap seleksi itu menyatakan, akan berupaya maksimal agar proses penarikan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini bisa sesuai arahan dari Menteri PANRB.

"Yang disampaikan pak Menteri (Syafruddin) itu akan dijadikan acuan. Oh harus Oktober (untuk CPNS 2019), kita akan jadikan itu sebagai acuan," ungkap Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan kepada Liputan6.com, Rabu (17/7/2019).

Ridwan menceritakan, Kementerian PANRB saat ini masih terus menganalisis total kebutuhan pegawai baru pada seluruh instansi, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Sementara itu, Kepala BKN disebutnya turut memberikan usulan pertimbangan teknis terkait jumlah formasi.


Belum Semua Instansi Ajukan Formasi

3 Tes Kesehatan Wajib untuk CPNS (Liputan 6)

Seluruh proses tersebut, ia menambahkan, menjadi terganggu gara-gara ada sejumlah instansi, khususnya pemerintah daerah, yang masih belum mengajukan informasi seputar kebutuhan pegawai barunya.

"Sampai minggu kedua bulan Juni, 30 persen instansi belum menyampaikan usulan formasi karena kekurangan pegawai. Batas akhirnya kemudian dimundurkan jadi 12 Juli, tapi sampai sekarang kami belum tahu detail informasi lebih lanjutnya," tuturnya.

Selain itu, Ridwan juga menyampaikan, BKN dan Kementerian PANRB kini tengah mengevaluasi penerapan sistem ranking yang tahun lalu sempat menuai polemik. Dengan sistem ini, peserta di sebuah formasi yang punya nilai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) memenuhi syarat ranking dapat ikut bersaing di Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Kita juga mengevaluasi pemberlakuan sistem ranking, yaitu dengan menguji kesiapan soal untuk SKD dan SKB. Sekarang soal SKB akan dibikin sesuai dengan formasi dan kajian lainnya," pungkas Ridwan. 


Ini Bocoran Formasi Seleksi PPPK dan CPNS 2019

Ilustrasi tes CPNS

Pemerintah akan kembali membuka proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Seleksi PPPK Tahap II rencananya akan digelar lebih awal pada Agustus mendatang, sementara CPNS 2019 menyusul pada Oktober.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkirakan, lowongan guru masih menjadi porsi terbesar dari total formasi dalam dua kali penarikan Aparatur Sipil Negara (ASN) baru tersebut.

"Untuk perekrutan PPPK Tahap II dan CPNS, kita sebutnya itu ASN. Porsi terbesar kemungkinan masih guru. Tapi untuk detail informasi pastinya kita masih belum bisa sampaikan," ujar Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (17/7/2019).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan batas maksimal formasi yang akan dibuka pada proses perekrutan CPNS 2019 dan PPPK Tahap II, yakni sebanyak 254.173 formasi.

Berdasarkan angka tersebut, Ridwan memproyeksikan, penarikan CPNS tahun ini akan menyediakan kursi sekitar 100 ribu formasi. Begitu juga dengan seleksi PPPK Tahap II.

"Kan ada sekitar 250 ribu formasi tuh untuk seluruh perekrutan ASN tahun ini. CPNS kira-kira sekitar 100 ribu (formasi). Untuk PPPK total kan ada 150 ribu (formasi). Sudah dikurangin yang seleksi tahap pertama, mungkin (PPPK Tahap II) sekitar 100 ribu formasi lagi," tuturnya.

Namun begitu, ia belum berani memastikan berapa jumlah formasi pasti yang bakal disediakan dalam dua seleksi itu. "Detail masih nunggu Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," tukas Ridwan.  

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya