Jefri Nichol Ditangkap Narkoba, Eks Kepala BNN: Bila Penyalahguna Sembuhkan

Penyidik, kata Anang, akan mengetahui apakah tersangka yang ditangkap seorang bandar atau penyalahguna melalui proses assesment.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 24 Jul 2019, 16:57 WIB
Artis peran Jefri Nichol didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar dan Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (24/7/2019). Jefri Nichol ditangkap dengan barbuk ganja seberat 6,01 gram. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap artis layar lebar Jefri Nichol terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram di dalam kulkas di kediamannya di Kemang, Jakarta Selatan.

Eks Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Purnawirawan Anang Iskandar berharap, proses hukum yang menjerat para penyalahguna bertujuan untuk menyembuhkan penyalahguna narkotika itu sendiri.

"Entah itu artis, entah itu Nunung, Jefri (Nichole), atau rakyat jelata harus diperlakukan sesuai amanat undang-undang," kata Anang saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (24/7/2019).

Penyidik, kata Anang, akan mengetahui apakah tersangka yang ditangkap seorang bandar atau penyalahguna melalui proses assesment.

"Bila dia seorang bandar maka wajib diberantas, dimiskinkan. Tapi kalau dia adalah seorang penyalahguna, maka amanat undang-undang narkotika (UU No.35 tahun 2009) orang itu wajib direhabilitasi," beber Anang.

Rehabilitasi seorang penyalahguna termaktub dalam pasal 4 UU 35/2009 huruf d. Pasal tersebut berbunyi, "Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika."

Rehabilitasi dilakukan di rumah sakit-rumah sakit yang ditunjuk Kementerian Kesehatan.

"Tujuannya penyalahguna bukan untuk diberantas tapi diselamatkan agar dia tidak relaps. Bukan semata-mata tidak mengulangi, tapi juga melindungi orang ini dari sakit adiksinya," kata purnawirawan jenderal polisi yang maju dalam bursa capim KPK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penangkapan

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Jefri Nichol saat berada di tempat tinggalnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ia ditangkap pada Senin 22 Juli 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram tersebut di sebuah kulkas.

"Di kulkas, jatuh barang tersebut," kata Indra di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Saat ditangkap, Jefri Nichol yang merupakan pemain layar lebar 'Jelangkung' itu pun tak bisa berkutik. Lantaran, polisi telah menemukan barang haram tersebut.

"Ya cukup kooperatif, tentunya tidak bisa menghindar apa yang kita lakukan sudah sesuai SOP yang sudah ada," ujar Indra.

Jefri Nichol ditangkap saat sedang sendirian. Sebelum ditangkap di residence tempat ia tinggal, artis layar lebar film 'Surat Cinta Untuk Starla' ini melakukan aktivitas di luar.

"Dia dari luar, kemudian ketika sudah sampai di tempat, anggota kita datang dan ternyata betul ditemukan barang tersebut," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya