Liputan6.com, Jakarta - Jefri Nichol mengakui telah mengonsumsi ganja. Pengakuan tersebut disampaikannya saat giat konferensi pers terkait penangkapan Jefri Nichol yang digelar oleh Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Dalam kesempatan itu, Jefri Nichol mengakui kesalahannya dan berharap agar kesalahannya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat.
Baca Juga
Advertisement
Terkait hal tersebut, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Djafar pun mengungkapkan ancaman pidana untuk Jefri Nichol.
"Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Indra Djafar saat menggelar konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
4 - 12 Tahun
Lebih lanjut, Indra Djafar juga mengungkapkan bahwa ancaman penjara maksimal yang akan diterima Jefri Nichol adalah 12 tahun penjara.
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah," terang Indra Djafar.
Advertisement