Liputan6.com, Jakarta - Kriss Hatta kembali menjadi tersangka setelah 20 hari dinyatakan bebas. Bukan soal pemalsuan dokumen, kali ini Kriss Hatta terjerat kasus dugaan penganiayaan.
Kriss Hatta telah ditangkap oleh polisi di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (24/72/2019) pagi. Setelah menjalani pemeriksaan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono resmi merilis kasus ini.
Baca Juga
Advertisement
Kriss Hatta menjalani rilis di Resmob Polda Metro Jaya pada Rabu (24/7/2019). Bersama tujuh tersangka kasus kriminal lainnya, Kriss Hatta bertemu awak media mengenakan seragam tahanan oranye.
Dalam rilis kasus tersebut, Kriss Hatta tak memperlihatkan kesedihan atau penyesalan dari wajahnya. Ia bahkan masih sempat tersenyum tipis di hadapan wartawan.
Ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan
Saat ditanya apakah ia menyesal karena lagi-lagi harus berurusan dengan hukum, Kriss Hatta ogah menjawab. "No comment," ungkapnya.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan artis bernama Anthony, pada April 2019. Dalam kasus ini, Kriss Hatta dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Advertisement