Pakai Baju Tersangka, Kriss Hatta Tebar Senyuman

Bersama tujuh tersangka kasus kriminal lainnya, Kriss Hatta bertemu awak media mengenakan seragam tahanan oranye.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 24 Jul 2019, 20:30 WIB
Bersama tujuh tersangka kasus kriminal lainnya, Kriss Hatta bertemu awak media mengenakan seragam tahanan oranye. (Nurwahyunan/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kriss Hatta kembali menjadi tersangka setelah 20 hari dinyatakan bebas. Bukan soal pemalsuan dokumen, kali ini Kriss Hatta terjerat kasus dugaan penganiayaan.

Kriss Hatta telah ditangkap oleh polisi di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (24/72/2019) pagi. Setelah menjalani pemeriksaan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono resmi merilis kasus ini.

Kriss Hatta menjalani rilis di Resmob Polda Metro Jaya pada Rabu (24/7/2019). Bersama tujuh tersangka kasus kriminal lainnya, Kriss Hatta bertemu awak media mengenakan seragam tahanan oranye.

Dalam rilis kasus tersebut, Kriss Hatta tak memperlihatkan kesedihan atau penyesalan dari wajahnya. Ia bahkan masih sempat tersenyum tipis di hadapan wartawan.

 


Ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan

Kriss Hatta (Foto: Zulfa Ayu Sundari)

Saat ditanya apakah ia menyesal karena lagi-lagi harus berurusan dengan hukum, Kriss Hatta ogah menjawab. "No comment," ungkapnya.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan artis bernama Anthony, pada April 2019. Dalam kasus ini, Kriss Hatta dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya