Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR setuju Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan amnesti kepada terpidana kasus UU ITE sekaligus korban pelecehan seksual, Baiq Nuril Maknun.
Hal itu diputusakan setelah menggelar rapat pleno serta mendengarkan pandangan dari Baiq Nuril dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang berlangsung selama dua hari yakni Selasa dan Rabu 23-24 Juli 2019.
Advertisement
Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan, pemberian amnesti Baiq Nuril disetujui oleh enam dari 10 fraksi di DPR. Enam partai itu adalah PDIP, PAN, Gerindra, Golkar, PKS dan Demokrat.
"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pleno dan alhamdulilah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri enam fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," kata Azis dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Sebelum memutuskan ini, Komisi III mendengarkan pandangan dari Menkumham Yasonna H Laoly. Menkumham juga menginginkan Baiq Nuril diberikan amnesti.
Alasannya, dalam undang-undang tidak spesifik menyebutkan bahwa amnesti hanya bisa diberikan pada kasus kejahatan politik saja. Pemberian amnesti itu sesuai dengan nawacita Presiden Jokowi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diputus di Paripurna Besok
Langkah selanjutnya, kata Azis, putusan dari Komisi III akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) pimpinan DPR pada hari ini pukul 19.30 WIB. Kemudian putusan itu akan segera dibawa ke rapat paripurna pada Kamis 25 Juli untuk disahkan dan diteruskan ke Presiden Jokowi.
"Besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR RI yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan memberi amnesti kepada saudari Nuril dalam hal terkait amnesti," ucapnya.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement