Liputan6.com, Sidoarjo - Polrestabes Sidoarjo mengungkap dua pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Nasional (BIN) gadungan. Berdasarkan pengembangan, masih ada satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Hafid Dian Maulidi menyampaikan, buronan tersebut berinisial AL.
Advertisement
"Perannya merekrut juga," ujar Hafid di Polrestabes Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/7/2019).
Menurut Hafid, pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap pemasok dokumen palsu BIN yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Mereka dibekali kartu identitas, lencana, dokumen BIN, dan surat tugas khusus yang seluruhnya abal-abal.
"Keempatnya tertanda tangan Pak Budi Gunawan (Kepala BIN). Dia dapat dari temannya di Solo, bayar Rp 100 ribu dan kini masih pencarian barbuk," jelas Hafid.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Modus Kejahatan Anggota BIN Gadungan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah Sunarto (43) warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan Imam Dhofir alias Bambang Supeno (54) warga Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Bandar Lampung.
"Penangkapan kedua tersangka itu terjadi pada hari Senin dan Selasa sore tadi sekitar pukul tiga sore," kata Barung di Polda Jawa Timur, Selasa 23 Juli 2019.
Kejadian tersebut berawal pada saat tersangka Sunarto berkenalan dengan tersangka Imam Dhofir, yang mengaku bernama Bambang Supeno selaku anggota BIN.
"Tersangka Sunarto ditawari untuk menjadi anggota BIN dengan membayar sejumlah uang kepada tersangka Imam, setelah Sunarto membayar Rp 11,5 juta, selanjutnya tersangka Sunarto mendapat kartu anggota BIN dan surat tugas khusus," kata Barung.
Modus operandi kasus tersebut memang dengan mengelabui korban lewat iming-iming bisa menjadi anggota BIN. Sunarto yang awalnya korban, malah mengikuti Imam Dhofir alias Bambang Supeno dan melakukan penipuan yang sama.
Setelah mendapat kartu anggota BIN dan surat tugas khusus, tersangka Sunarto merekrut anggota baru alias korban yaitu Dicky Istu Wibowo dengan meminta uang sebesar Rp 29,8 juta. Kemudian korban lain, Samsul Bahri dimintai uang Rp 15 juta.
"Dari hasil interogasi tersangka Sunarto dia sudah melakukan perekrutan sebanyak empat orang dan tersangka Imam telah melakukan perekrutan sebanyak 24 orang," ucap Barung.
Para tersangka itu dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Advertisement