Liputan6.com, Jakarta Nama aktor muda Jefri Nichol sedang ramai dibicarakan publik lantaran kasus narkoba yang menjeratnya. Aktor pemeran Dear Nathan ini diamankan oleh pihak Kepolisian karena kasus narkoba di salah satu residence di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Advertisement
Polisi menangkap Jefri Nichol dengan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di lemari pendingin.
Jefri Nichol ditangkap pada Selasa 23 Juli 2019. Setelah melalui proses penyelidikan akhirnya pihak kepolisian telah menggelar konferensi pers terkait dengan penangkapan artis Jefri Nichol pada 24 Juli 2019.
Dalam kesempatan itu, Jefri Nichol mengakui kesalahannya karena telah menggunakan barang haram tersebut.
Polisi telah mengungkap fakta terbaru terkait kasus narkoba yang menjerat Jefri Nichol. Berikut fakta terbaru usai Jefri Nichol ditangkap yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (25/7/2019).
1. Mengamankan teman dekat Jefri Nichol
Dari hasil perkembangan, polisi juga telah mengamankan seorang teman Jefri Nichol yang juga dari kalangan entertainment. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menyampaikan, polisi telah menangkap satu orang lainnya yang diduga memiliki kaitan dengan Jefri Nichol, berinisial RE.
RE ditangkap beberapa jam setelah Jefri Nichol. RE ditangkap di kediamannya yang juga berada di kawasan Kemang dengan barang bukti ganja seberat 15 gram. Soal identitas RE, Vivick enggan menjelaskan lebih jauh. Termasuk ketika ditanya apakah pria tersebut merupakan sutradara.
Advertisement
2. Telah memakai sebanyak 2 kali
Dalam konferensi pers yang diadakan Polres Jakarta Selatan, Jefri Nichol mengakui kesalahannya. Jefri Nichol berharap pengalamannya ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak mengonsumsi ganja.
Jefri Nichol mengatakan bahwa dirinya baru dua kali menggunakan ganja. Tepatnya saat beberapa hari sebelum dilakukan penangkapan. "Baru dua kali. Pertama itu 17 Juli, kedua itu 19 Juli," aku Jefri Nichol.
3. Terancam hukuman penjara 4 tahun hingga 12 tahun
Aktor berusia 20 tahun tersebut kini menyandang status sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, Jefri Nichol terancam hukuman penjara 4-12 tahun.
"Pasal yang kita sangkakan, pasal 111 ayat 1 kita subsiderkan pasal 127 ayat 1 UU RI tentang narkotika no 35 tahun 2009. Kalau melihat pada aturan yang ada, pidana penjara yang diancam adalah 4 tahun, paling lama adalah 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," terang Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar.
Advertisement
4. Jefri Nichol meminta maaf kepada semua
Jefri Nichol menyesali perbuatannya. Ia meminta maaf karena akibat kasusnya banyak orang yang terganggu kerjanya. Terkhusus kepada rekan kerjanya di film The Exocet, Jefri Nichol juga meminta maaf karena dengan adanya kejadian ini, menghambat proses produksi film tersebut.
"Ya mama papa saya tadi ke sini, masih ada mama juga, kasih dukungan dan support. Saya tahu mereka pasti kecewa, nggak cuma mereka aja. Banyak fans saya, rekan kerja saya, sutradara saya, cuma mau minta maaf ke mereka semua, karena sudah kecewain mereka," kata Jefri Nichol, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
5. Dapat dukungan dari rekan artis
Tak hanya keluarga yang datang menjenguk Jefri Nichol di Polres Jakarta Selatan. Beberapa rekan artis juga memberikan support dengan datang menemuinya. Diketahui pada Rabu 24 Juli 2019 dijenguk oleh rekan artis seperti Chicco Jerikho.
Bahkan Chandra Liow dan Joe Taslim, juga datang menjenguk. Melalui akun Instagram Story Chandra, diketahui bahwa mereka datang membawakan nasi padang dan makan bersama.
Advertisement