Setahun Buron, Tangan Kanan Eks Bupati Labuhanbatu Ditangkap KPK

Umar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 24 Juli 2018 atau tepat satu tahun yang lalu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jul 2019, 10:23 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Umar Ritonga, tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap pada Kamis (25/7/2019) pagi. Umar merupakan boronan dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

Umar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 24 Juli 2018 atau tepat satu tahun yang lalu.

"Pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara yaitu UMR (Umar Ritonga)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Febri mengatakan, Umar ditangkap tim lembaga antirasuah di rumahnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dalam proses penangkapan Umar ini, tim KPK dibantu anggota Polres Labuhanbatu,pihak keluarga hingga lurah setempat.

"UMR segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," kata Febri.

KPK berharap penangkapan Umar ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses hukum.

"KPK berharap penangakapan DPO ini menjadi pembelajaran bagi pelaku lain untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses hukum. Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi," kata Febri.

Umar Ritonga sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dan Bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra. Mereka dijerat kasus suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Kabur Setelah Ambil Uang

Saat itu, Umar sempat melarikan ketika akan ditangkap KPK. Umar yang diduga perantara suap, kabur setelah mengambil uang hasil korupsi sebesar Rp 500 juta dari seorang petugas bank di Labuhanbatu. KPK kemudian memasukkan nama Umar Ritonga dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 24 Juli 2018.

Sementara Pangonal Harahap telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum oleh Pengadilan Tipikor Medan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan. Pangonal terbukti menerima suap dari pengusaha‎ Effendy Sahputra.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya