Nikita Mirzani Kembali Diperiksa Terkait Kasus KDRT

Nikita Mirzani diduga melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 25 Jul 2019, 10:40 WIB
Nikita Mirzani (Deki Prayoga/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani saat ini telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Nikita Mirzani dilaporkan oleh mantan suaminya, Dipo Latief.

Rabu (24/7/2019), Nikita Mirzani kembali menyambangi Polres Jakarta Selatan. Kedatangannya itu guna memenuhi panggilan pihak kepolisian. Tak sendiri, Nikita Mirzani juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid menyebutkan bahwa Nikita Mirzani datang untuk memenuhi agenda BAP tambahan. Dalam agenda tersebut, Nikita dimintai keterangan atas kasus KDRT yang menjeratnya.

“BAP tambahan, karena ada hal-hal yang perlu disinkronisasi jadi kalau BAP itu ada yang tidak simetris, atau tidak lurus, atau tidak sinkron, itu pasti akan ditanya ada kroscek itu hal yang memang menjadi hak daripada penyidik,” tuturnya, ketika ditemui di Polres Jakarta Selatan.


Berdalih

Nikita Mirzani bersama pengacaranya, Fahmi Bachmid (Rizky Aditya Saputra/Liputan6.com)

Terkait kasus ini, Nikita Mirzani memang merasa tak pernah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Dipo Latief. Namun sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid, juga enggan berspekulasi lebih jauh dan memilih mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Jadi memang kalau dia memukul itu kan harus ada unsur, tapi saya enggak bicara di sini, yang jelas Niki datang karena dipanggil, sebagai warga negara dia datang, dia ikuti prosesnya dan sebagainya,” lanjutnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya