Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap pemasok sabu Tri Retno Prayudati alias Nunung (56). Pemasok barang haram tersebut diketahui atas nama inisial E dan IP yang ditangkap di Lapas Klas IIA Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 24 Juli 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya lebih dulu ditangkap bersama dengan Nunung dan suaminya.
Advertisement
"Penangkapan ini hasil pengembangan serta koordinasi dengan pihak Lapas Bogor," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/7/2019).
Argo menjelaskan, awal mula barang haram tersebut sampai ke tangan Nunung melalui perantara tersangka TB yang juga ditangkap bersamaan dengan Nunung di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"TB sendiri dapat atau memesan barang (sabu) sebesar 2 gram itu dari tersangka E pada Kamis 18 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 WIB," jelasnya.
Usai memesan sabu kepada E dengan harga Rp 1.300.000, E pun langsung memesan barang pesanan TB ke IP dengan harga beli sebesar Rp 900.000 melalui telepon genggam atau handphone.
"Dari situ, E mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400.000," ucapnya.
Setelah itu, IP pun memesan kembali barang haram tersebut kepada tersangka ZUL (DPO), dan kemudian ZUL memesan kepada AT (DPO). Tak butuh waktu lama, sabu tersebut dikirim melalui K kepada TB, pada Jumat 19 Juli sekitar pukul 09.00 WIB.
"Sabu itu diletakan oleh K di tiang listrik bawah fly over Cibinong yang sudah diberi tanda atau kode pengambilan. Karena agar TB mudah mengambil barang itu," jelasnya.
Lalu, ketika sabu sudah diletakkan di tiang listrik. Tersangka TB pun langsung mengambil barang pesanan tersebut. Kemudian, sabu itu langsung diantarkan oleh TB ke rumah Nunung.
Saat sabu itu sampai di rumah Nunung pada Jumat 19 Juli, tak lama kemudian polisi pun langsung mengamankan TB yang saat itu sedang bersama Nunung dan tersangka lainnya. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (sabu).
Saat ini, petugas sedang memburu tersangka ZUL, AT dan K. Yang mana ketiganya itu terlibat atas kasus yang menimpa anggota group lawak Srimulat (Nunung).
"Mereka berada di luar lapas dan kami sedang melakukan pengejaran terhadap ketiganya," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bukti Handphone
Kepala Keamanan Lapas Bogor Tomi Ellyus menambahkan, saat pihaknya membantu mengamankan tersangka E dan IPtak ditemukannya narkoba.
"Kita hanya menyita barang bukti handphone dan tidak ada narkoba saat mengamankan IP dan E dari Lapas," kata Tomi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf 3 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.
Reporter: Nur Habibie
Advertisement