4 Fakta Kasus Polisi Tembak Pelaku Pungli hingga Tewas di Palembang

Bagaimana duduk perkara sebenarnya sehingga peluru Brigadir IP keluar sehingga menewaskan MR, pelaku pungli?

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 25 Jul 2019, 18:15 WIB
Kasi Propam Polresta Palembang AKP Makmun saat memberikan informasi terkait penembakan pelaku pungli di Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Aksi pungli yang dilakukan MR (35), seorang preman warga Palembang berakhir tragis. MR ditembak mati Brigadir IP, oknum polisi pada Senin (22/7/2019). Bagaimana duduk perkara sebenarnya sehingga peluru Brigadir IP keluar sehingga menewaskan MR, pelaku pungli?

Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah kepada Liputan6.com membeberkan fakta-fakta seputar peristiwa tersebut. Berikut beberapa fakta yang berhasil dihimpun.

Ada Ancaman

Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, ada ancaman dari pelaku pungli MR sebelum peluru Brigadir IP keluar dan menewaskan MR.

"Korban bahkan nyaris melukai Brigadir IP dengan senjata tajam jenis pisau, karena meminta paksa uang ke tersangka," ujarnya kepada Liputan6.com.

Karena merasa nyawanya terancam, oknum polisi yang bertugas di Polres Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel ini, akhirnya menghentikan aksi korban dengan timah panas. Setelah korban meninggal dunia, Brigadir IP sempat berlari ke Pos Lakalantas di TKP.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:


Menyerahkan Diri

Usai menembak mati MR, Brigadir IP lalu mendatangi SPKT Polresta Palembang untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya. Saat ini, oknum polisi tersebut sedang diperiksa di Polresta Palembang.

Menurut Kasi Propam Polresta Palembang AKP Makmun, kasus penembakan ini sedang diproses sesuai dengan laporan Brigadir IP sebagai korban.

"Dia (Brigadir IP) datang ke SPKT Polresta Palembang untuk melaporkan diri sebagai korban pemerasan. Saat melakukan dinas luar dengan membawa kendaraan itu, tiba-tiba diperas korban," ujarnya.

 


Status Senjata

Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Senjata api yang digunakan Brigadir IP untuk menghentikan aksi pungli korban berstatus resmi. Karena saat kejadian Brigadir IP masih bertugas sebagai anggota polisi.

"Dia statusnya sedang bertugas, jadi (senjata api) resmi. Nanti akan dilakukan pendalaman kasus lagi oleh Propam Polda Sumsel dan Polres Ogan Komering Ilir," ujar AKP Makmun.

 


Dalam Proses Hukum

Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Kasi Propam Polresta Palembang AKP Makmun, kasus penembakan ini sedang diproses sesuai dengan laporan Brigadir IP sebagai korban.

"Dia (Brigadir IP) datang ke SPKT Polresta Palembang untuk melaporkan diri sebagai korban pemerasan. Saat melakukan dinas luar dengan membawa kendaraan itu, tiba-tiba diperas korban," ujarnya.

Senjata api yang digunakan Brigadir IP untuk menghentikan aksi pungli korban berstatus resmi. Karena saat kejadian Brigadir IP masih bertugas sebagai anggota polisi.

"Dia statusnya sedang bertugas, jadi (senjata api) resmi. Nanti akan dilakukan pendalaman kasus lagi oleh Propam Polda Sumsel dan Polres Ogan Komering Ilir," dia mengatakan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya