3 Strategi Pemerintah untuk Dongkrak Industri Otomotif Tanah Air

Kebijakan terkait kendaraan listrik yang akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) banyak ditunggu pelaku industri otomotif dan masyarakat. Hal ini tak terlepas dari image kendaraan listrik yang akan menjadi alat transportasi masa depan.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 26 Jul 2019, 06:04 WIB
Pekerja mengecek mobil baru siap ekspor di IPC Car Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan terkait kendaraan listrik yang akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) banyak ditunggu pelaku industri otomotif dan masyarakat. Hal ini tak terlepas dari image kendaraan listrik yang akan menjadi alat transportasi masa depan.

Dalam pemaparannya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Harjanto menyebut terdapat tiga strategi yang akan diusung untuk menjadi pemain utama dalam industri otomotif global.

"Arah kebijakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2015 (Pengembangan Industri Nasional 2015-2035) memiliki visi Menjadi pemain utama dalam industri otomotif global dan misi mengembangkan industri otomotif yang realiable, kompetitif, dan berkelanjutan," kata Harjanto.

Selain itu Harjanto memaparkan tiga strategi yang akan diusung untuk memajukan industri otomotif ke depannya.

Strategi pertama ialah meningkatkan kompetitif seperti mengembangkan industri hulu (baja,plastik, sintetis, karet, logam, dll), biaya energi yang terjangkau (listrik + gas), insentif seperti tax holiday, mini tax holiday, dan tax allowance (PMK 150/2018)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Strategi Kedua dan Ketiga

"Pengurangan pajak penghasilan hingga 300 persen untuk industri yang melakukan kegiatan litbang (PP45 / 2019)," ujarnya.

Strategi kedua ialah mendorong produk ekspor orientasi seperti adanya insentif bea masuk (CKD dan IKD)(Permenperin 34/2017 Jo 5/2018), harmonisasi pajak barang mewah, penerapan standar emisi Euro 4(Permen LHK P.20 / 2017), dan akselerasi harmonisasi standar di daerah (mis. ASEAN MRA 2020).

Strategi ketiga ialah mengembangkan pasar melalui ekstensifikasi pasar ekspor baru melalui acceleration dari perjanjian FTA dengan negara-negara yang memiliki potensi pasar besar.

"Prioritas I dewan kerjasama Teluk Selatan dan Filipina, Afrika Utara, dan Australia. Lalu Prioritas II Amerika Selatan (Meksiko, Peru) dan Prioritas III Cina (untuk komponen dan suku cadang industri)," tuturnya.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya