Surabaya - Polisi berhasil menangkap dua pelaku perampokan minimarket yang sudah beraksi beberapa kali di Surabaya, Jawa Timur.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol, Sandi Nugroho menuturkan, dari hasil penyelidikan setidaknya sudah ada lima minimarket yang menjadi sasaran pelaku perampokan minimarket. Sasaran perampokan minimarket itu di Jalan Sidoyoso, Jalan Kenjeran, Jalan Kyai Tambak Deres, Jalan Arjuno, dan satu minimarket di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Sudah ada lima kali kejadian. Terakhir tanggal 23 Juli kemarin. TKP di Surabaya, terus wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, dan satu di Sidoarjo. Mereka beraksi malam hari menjelang pagi dan mengincar minimarket yang kondisinya sepi," kata Sandi, seperti dikutip dari suarasurabaya.net, Kamis (25/7/2019).
Baca Juga
Advertisement
Ia menuturkan, dalam aksinya kedua pelaku ini mendatangi minimarket incarannya dan ingin membeli rokok. Lalu, satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan pisau penghabisan untuk mengancam korbannya agar menyerahkan sejumlah uang.
Satu pelaku lainnya menempelkan tangan kanan di pinggangnya seolah-olah menyelipkan pistol sambil mengambil uang tunai. Tak hanya uang, beberapa rokok dan peralatan elektronik seperti tablet minimarket di Surabaya juga diambil.
"Bukan pistol yang mereka gunakan. Itu hanya untuk menakut-nakuti korban. Pelaku hanya membawa sajam (senjata tajam-red) saja, dan bukan pistol. Sampai saat ini tidak ada korban yang dilukai oleh pelaku. Korban takut dan menyerahkan apa yang diminta pelaku," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Melakukan Pemerasan
Sandi mengatakan, keberadaan dua pelaku ini cukup meresahkan. Selain mengincar minimarket, keduanya kerap melakukan kejahatan di lingkungan sendiri. Seperti melakukan pemerasan terhadap tetangganya dan memalaki orang-orang di jalan.
Kedua pelaku perampokan itu IG (28) warga Pamekasan dan RW (28), warga Surabaya yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung. Keduanya diringkus pada Rabu malam 24 Juli 2019.
Polisi terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas, karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Dari catatan kepolisian, satu pelaku IG merupakan residivis kasus pembakaran rusun Krembangan, Surabaya pada 2017.
"Pelaku berhasil ditangkap. Ini menandakan bahwa polisi berada di tengah masyarakat untuk mengamankan semua gangguan kamtibmas. Kami siap untuk mengungkap semua kriminalitas yang terjadi di Surabaya," tutur dia.
Sementara itu, IG salah satu pelaku mengaku terpaksa melakukan itu karena dirinya terlilit utang. Hasil uang curiannya itu juga ia gunakan untuk memenuhi kebutuhannya.
"Karena terlilit utang Rp 1 juta. Terus sisanya buat makan. Kerja rongsokan, sepi," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Advertisement