Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan anak buahnya di PT Inersia bernama Indung (IND). Keduanya akan segera menjalani sidang dakwaan kasus dugaan suap bidang pelayaran.
"Untuk kasus suap pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), penyidik pelimpahan berkas dan barang bukti atas nama tersangka BSP dan IND ke penuntutan tahap kedua," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Advertisement
Bowo dan Indung rencananya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Yuyuk mengatakan, dalam merampungkan berkas keduanya, penyidik sudah memeriksa 117 saksi dari berbagai unsur.
Usai menjalani pemeriksaan, Bowo mengamini telah dilimpahkan berkas perkaranya. "Iya sudah P-21 (berkas perkara telah lengkap)," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT. Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT. Inersia bernama Indung.
KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.
Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.