Liputan6.com, Jakarta - Mobil yang sempat viral karena menabrak polisi lalu lintas (polantas) ternyata, awalnya, melanggar lampu lalu lintas.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan, pukul 11.00 WIB, Kamis 25 Juni 2019, di Pos Lantas Rajiman Jalan Pasirkaliki, Bandung, Aipda Deni memberhentikan kendaraan yang menerobos lampu merah.
Advertisement
Namun, pengemudi itu tidak mengindahkan instruksi polisitersebut.
Lalu, Brigadir Pol Natan yang kala itu ada di lokasi, turut menghentikan laju kendaraan tersebut. Namun bukannya berhenti, mobil itu justru menabrak Natan.
"Ketika Brig Pol Natan berhentikan kendaraan nomor polisi B 1980 PRF, (pengemudi) malah menambah laju kendaraaannya dan tertabrak sampai tergusur di samping Salon Anata Jalan Pasir Kaliki sejauh sekitar 100 meter," papar Bayu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/7/2019).
Tak lama, mobil tersebut dapat dihentikan juga. Setelah berhenti, polisi lalu lintas langsung memeriksa identitas pengemudi. Natan juga menilang pengemudi tersebut.
"Kemudian Brig Pol Natan periksa kondisi kendaraan tidak ditemukan barang-barang berbahaya. Setelah itu ditilang SIM pengendara tersebut, nomor tilang E.4038986," kata Bayu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Identitas Pengemudi
Masih menurut Bayu, pengemudi diketahui berdomisili di Jakarta Pusat dan masih berusia 24 tahun.
"Inisial pengemudi CC beralamat di Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat," terang Bayu.
Sebelumnya, sempat viral di laman media sosial Instagram sebuah mobil hitam menabrak seorang polantas di jalan yang cukup ramai. Polisi dalam video tersebut terlihat terdorong sejauh beberapa meter dari tempat semula.
Namun, polantas tersebut tidak terjatuh. Setelah mobil berhenti, beberapa pengendara terlihat mendekati mobil itu untuk membantu polisi tersebut.
Advertisement