Liputan6.com, Jakarta - Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung (56) telah diamankan oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Ia ditangkap bersama suaminya pada Jumat (19/7/2019) lalu di Tebet, Jakarta Selatan, terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Saat diamankan, polisi telah menyita barang bukti sabu seberat 0,36 gram. Dari hasil interogasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Nunung telah membuang sebagian barang haram tersebut ke dalam saluran WC.
Advertisement
Hal itu dilakukan Nunung, lantaran panik saat polisi mendatangi kediamannya beberapa saat setelah TB tiba di rumahnya untuk memberikan sabu kepada Nunung sebanyak 2 gram.
Meski telah membuang sebagian barang bukti, polisi belum menjerat Nunung dengan pasal terkait penghilangan barang bukti seperti yang pernah disangkakan oleh mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (54) terkait pengaturan skor.
Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya saat ini hanya mengenakan Nunung Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
"Sementara kita kenakan pasal yang saya sebutkan," kata Calvijn saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Saksikan video pilihan berikut ini:
Dibuang di WC
Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Nunung sempat menghilangkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 gram ke dalam saluran WC.
"Disini kita temukan kegiatan yang kurang kooperatif seperti yang disampaikan tadi. Itu bentuk upaya untuk menghilangkan petunjuk atau barang bukti," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement