Liputan6.com, Jeddah - Selain reguler, jemaah haji khusus juga telah tiba di Tanah Suci. Sebagian besar mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah untuk langsung menuju Makkah.
Hingga kemarin, jumlahnya mencapai 5.888 orang. Mereka berasal dari 93 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji khusus mencapai 17 ribu yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Advertisement
Terkait haji khusus, Kasi Pengawasan PIHK Daker Madinah Ali Machzumi meminta kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen perjalanan agar terbuka kepada jemaah.
Salah satunya terkait status visa. Jangan sampai menjanjikan haji khusus, namun menggunakan visa ziarah. Sebab untuk bisa ziarah ini saat musim haji tidak bisa digunakan untuk umrah, apalagi berhaji.
"Sudah bayar mahal tapi tidak bisa berhaji, sama saja membohongi. Pemegang visa ziarah tidak akan bisa masuk ke Makkah. Jikapun kemudian bisa, itu dipaksakan dengan membayar oknum atau memanfaatkan mukimin dengan imbalan sejumlah uang," ujar dia, kemarin.
Masyarakat juga diminta jeli atau mewaspadai jika ada tawaran tersebut. Jika memang mampu membayar, akan lebih baik dan aman jika sekalian membayar untuk haji furoda. Karena meski biaya lebih tinggi, tapi ada jaminan berhaji karena visanya memang untuk haji.
Langkah ini menjadi salah satu solusi jika ingin berhaji tanpa antre. Karena sudah ada keabsahan dan dibuka dari Pemerintah Arab Saudi. Namun jika anggaran tak cukup, bisa mendaftar haji khusus dengan masa tunggu antara 4-5 tahun.
"Harga bisa ziarah dan haji sebenarnya hampir sama. Kalau hanya untuk ziarah, tidak lewat travel juga bisa. Masa aktifnya 90 hari. Jika pakai visa ziarah dan ketahuan dipaksakan berhaji, kemungkinan akan ditahan dan dideportasi. Kasihankan sudah bayar mahal, cuma sampai Arab Saudi tapi tidak haji. Bahkan umrahpun tidak bisa jika musim haji belum berakhir," urai Ali.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Akhmad Jauhari menuturkan jika Kementerian Agama sebatas pengawas.
"Terkait layanan kepada jemaah haji khusus, memang karena Kemenag bukan penyelenggara, sifatnya hanya pengawasan. Apakah standar pelayanan minimal telah diberikan kepada jemaah atau belum," ucap dia.
Pengawasan atau pantauan terkait sejauh mana kesesuaian kontrak antara jemaah dan PIHK. Sejak 19-23 Juli 2019, tim Kemenag telah memantau hotel haji khusus.
Hasilnya, begitu ditemukan masalah yang signifikan."Setelah kami menemukan dua jemaah furoda dengan visa ziarah, kami belum mendapatkan laporan lagi," sambung Jauhari.
Terkait jemaah furoda, ada yang memang visa haji dan bukan haji atau nonhaji. Dalam regulasi UU No 8 Tahun 2019, jemaah furoda yang visanya haji harus mendaftar lewat PIHK. Setelah itu PIHK harus melaporkan kepada pemerintah.
"Sampai hari ini kami belum mendapatkan laporan terkait PIHK yang memberangkatkan jemaah furoda," kata Jauhari.
Tonton Video Ini: