Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Mantan GM Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) itu dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Mantan GM Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) itu dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Budi terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan (kiri) saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Mantan GM Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) itu dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Budi terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Mantan GM Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) itu dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Budi terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Mantan GM Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) itu dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Budi terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Budi terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)