Ini Tanggapan Kemlu Soal Kemungkinan Eks Simpatisan ISIS Dipulangkan

Berikut tanggapan Kemlu soal proses pemulangan WNI eks ISIS.

oleh Siti Khotimah diperbarui 26 Jul 2019, 20:07 WIB
Ilustrasi ISIS (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Isu pemulangan eks ISIS ke Indonesia telah menjadi sorotan pemangku kepentingan. Pada Jumat 19 Juli 2019 lalu, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, terdapat 120 orang yang ditampung di kamp-kamp perbatasan antara Suriah dan Irak. Mayoritas dari mereka adalah perempuan dan anak-anak.

Dalam isu pemulangan eks ISIS ke Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI mengatakan harus ditangani secara kolektif, lintas kementerian.

"Penanganan mereka tidak bisa dikaitkan dengan satu institusi saja, Kementerian Luar Negeri," kata Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (26/7/2019).

"Yang harus kita utamakan adalah memastikan identitas kebangsaan mereka karena seperti kita ketahui, pada saat itu banyak yang telah melepas kewarganegaraan," lanjut jubir.

Hal itu, menurut Faizasyah, bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemulangan WNI eks ISIS.

Sumber yang sama melanjutkan, kasus ini tengah ditangani oleh interkementerian.

"Sudah ada pembahasan dan rencana aksi yang diskenariokan. Namun seperti apa nanti, pada waktunya akan bisa diinformasikan oleh pihak yang mengkoordinasikan hal tersebut, kita sekarang di bawah koordinasi Menteri Polhukam (Politik, Hukum, dan HAM)," tandas Jubir Faizasyah.

Dalam memulangkan WNI eks ISIS, Faizasyah mengatakan banyak pertimbangan di sana mulai dari pertimbangan keamanan atau sekuriti, dan lainnya.


Rencana Pemulangan Masih Berproses

Gedung Pancasila. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Sementara itu pada Kamis 18 juli 2019, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan upaya pemulangan sejumlah WNI dari Suriah, termasuk yang diduga terlibat dalam aktivitas ISIS, masih berproses.

Pelaksana tugas Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha menambahkan pemerintah Indonesia masih melakukan "pengumpulan informasi" terkait status mereka.

"Semua proses di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, membawahi sejumlah kementerian termasuk Kemlu RI," kata Judha di Jakarta, Kamis 18 Juli 2019.

"Kami membahas segala kebijakan yang terbaik bagi terduga WNI yang ada di wilayah Suriah," lanjutnya.

Judha juga menjelaskan bahwa proses pembahasan tersebut memperhatikan tiga aspek, "kemanusiaan, keamanan, dan penegakan hukum."


Wacana Pemulangan WNI eks-ISIS dari Suriah

Ilustrasi Anggota ISIS (AFP Photo)

Wacana pemulangan datang di tengah polemik mengenai sejumlah warga negara Indonesia yang diduga menjadi simpatisan ISIS namun telah menyerah dan kini dikabarkan tinggal di kamp-kamp pengungsian di Suriah.

Nasib eks-simpatisan dan eks-kombatan ISIS asing yang masih hidup pasca-kekalahan teritorial mereka di Suriah telah menjadi perhatian sejumlah negara dunia, termasuk Indonesia --mengingat rekam jejak mengenai keterlibatan WNI dalam kelompok teroris itu.

"Kekhalifahan" ISIS, yang membentang dari Suriah hingga ke gerbang Kota Bagdad di Irak, diklaim tamat pada Maret 2019. Wilayah terakhirnya di Baghouz takluk di tangan Syrian Democratic Forces (SDF) yang dibeking AS.

Sejak itu, muncul pertanyaan mengenai nasib para eks-simpatisan dan eks-kombatan, terutama mereka yang menyerah untuk kemudian diamankan oleh SDF. Dan, beberapa di antara mereka menyatakan ingin pulang ke negara asal.

Namun, Kemlu RI pernah menyatakan bahwa bahwa perlu ada proses verifikasi khusus bagi para eks-simpatisan atau eks-kombatan ISIS di Suriah yang mengaku WNI dan meminta pulang ke Indonesia.

Proses lanjutan pascaverifikasi status kewarganegaraan juga masih panjang, meliputi analisis profil hingga mencakup keikutsertaan dalam program deradikalisasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya