Perempuan Solo Korban Pinjaman Online Dilecehkan dengan Poster 'Siap Digilir'

Seorang perempuan asal Solo YI mengalami pencemaran nama baik gara-gara iklan 'siap digilir' yang disebarkan oeh perusahan fintech Incash.

oleh Fajar Abrori diperbarui 27 Jul 2019, 01:00 WIB
Kuasa hukum dari LBH Solo Raya sedang mendampingi YI yang menjadi korban perbuatan tidak senonoh perusahaan fintech Incash.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Solo Gara-gara tidak bisa melunasi pinjaman online melalui aplikasi fintech, seorang perempuan di Solo dalam sebuah iklan tak senonoh. Atas perbuatannya itu, kini korban yang berinisial YI melaporkan perusahaan fintech ke polisi.

Sebelum sebuah iklan beredar dan jadi viral, dalam iklan itu perempuan bernama YI memberi tawaran mengejutkan, yakni rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi utangnya di aplikasi fintech bernama Incash. Dalam iklan itu, YI juga menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya.

Akan tetapi setelah dikonfirmasi ternyata iklan tersebut tidak benar. Bahkan, kini YI menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya untuk melaporkan perusahaan fintech Incash ke Polresta Solo atas pencemaran nama baik.

YI mengaku memanfaatkan pinjaman online karena memang sedang membutuhkan uang untuk biaya pendidikan anaknya. Informasi pinjaman online itu diketahuinya melalui pesan pendek yang masuk ke telepon seluler miliknya.

"Fintech ini kayaknya ilegal sebabnya tidak ada di playstore. Saya dapatnya di SMS, silahkan klik link ini-ini dan anda mendapatkan kuota Rp5 juta," kata dia yang didampingi kuasa hukumnya dari LBH Solo Raya, Kamis, 25 Juli 2019.

Syarat pengajuan pinjaman online pun cukup mudah, antara lain dengan foto diri dan kartu identitas. Selanjutnya di layar smartphone muncul permintaan izin untuk mengakses kontak telepon, kamera dan galeri.

"Kita izinkan semua untuk akses kontak, kamera dan galeri sehingga mereka tahu semua," jelasnya.


Sebarkan Poster ‘Siap Digilir’

Sebuah perusahaan fintech Incash permalukan YI dengan mennyebarkan poster tidak senonoh.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Lantas, setelah menyetujui semua syarat pinjaman fintech Incash, YI pun mencoba mengajukan pinjaman online sebesar Rp 1.000.000, tetapi setelah dipotong biaya administrasi jumlah pinjaman yang diterima sekitar Rp680.000. Pinjaman tersebut harus dikembalikan dalam waktu satu minggu menjadi Rp1.054.000.

"Pinjaman itu dilakukan sekitar sepuluh hari yang lalu. Selama seminggu ya bunganya dari Rp680 ribu menjadi Rp1.054.000," sebutnya.

Hanya saja ketika jatuh tempo, YI ternyata tidak bisa melunasi pinjaman tersebut. Bahkan, YI telah berbicara secara baik-baik kepada petugas Incash yang menagihnya. Selang sehari kemudian, mulai meneror melalui pesan singkat kepada nomor kontak yang ada di telepon miliknya.

"Saya bilang belum ada dan mohon tunggu dulu. Tapi setelah itu meneror ke semua kontak saya ya melalui SMS, WA. Dan Selasa kemarin bikin poster itu dan disebarkan di grup WA yang dibikin dia, termasuk saya di dalamnya," jelasnya.

Mengetahui poster yang melecehkan dirinya itu tersebar, YI pun mengaku kaget. Lantas, ia meminta teman-temannya yang masuk dalam grup whatsapp tersebut untuk keluar dari grup.

"Saya tahu poster itu ya karena ada di dalam grup itu. Saya langsung menelpon teman-teman saya untuk keluar grup," ujar dia.


Poster Hoaks

Surat laporan polisi atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan perusahaan fintech Incsh kepada YI atas penyebran poster tidak senonoh.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Sementara itu kuasa hukum YI dari LBH Solo Raya, I Gede Sukadewana Putra mengatakan telah melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Tak hanya itu, pihaknya juga melaporkan kasus itu kepada Kementerian Perananan Wanita, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Hukum dan HAM serta YLKI.

"Jadi semua kami tembusi melalui email agar semua masalah ini jelas. Klien kami tidak benar jika dirinya itu telah menawarkan diri dengan sejumlah uang dan mau digilir. Semuanya itu bohong dan buatan dari Incash," ungkapnya.

Untuk itu ia pun berharap agar ke depan perusahaan fintech seperti Incash dan tiga perusahaan fintech yang meneror YI supaya ditindak oleh pihak yang berwajib. Bahkan, yang meneror dengan tidak senonoh itu harus dipidanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Karena dia telah memaparkan seperti itu (digilir) yang sebenarnya tidak itu. Ini adalah wanita baik-baik, walaupun statusnya baru pisah dari suaminya dalam proses perceraian," kata dia.

Setelah melaporkan ke pihak polisi, Gede berharap pihak keamanan bisa menelusuri keberadaan perusahaan fintech tersebut. Selain itu juga bisa menindkan secara tegas terhadap oknum pinjaman online Incash yang beroperasi secara ilegal.

 "Semestinya bisa ditelusuri nomor handphone yang digunakan karena pemerintah telah mewajibkan semua penguna handphone untuk melakukan registrasi," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya