Liputan6.com, Jakarta - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil.
"Kalau jumlah uang yang diamankan di lokasi sekitar Rp 200 juta-an," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Advertisement
Febri mengatakan, uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang itu disinyalir merupakan bagian dari suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Komisi antirasuah mengidentifikasi terdapat sejumlah jabatan yang kosong di Pemerintahan Kabupaten Kudus.
"Ada beberapa jabatan yang sedang kosong saat ini, termasuk diantaranya jabatan setingkat eselon 2 atau jabatan di kepala dinas," kata Febri.
Sebelumnya, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dari operasi senyap ini, tim mengamankan 9 orang.
"KPK mengamankan total 9 orang sampai saat ini," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).
Sembilan orang yang diamankan KPK terdiri dari unsur kepala daerah, yakni Bupati Kudus M Tamzil, staf dan ajudan Bupati Kudus, serta calon kepala dinas setempat. Mereka diamankan usai melakukan transaksi suap.
"Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus," kata Basaria.
Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu 1x24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.