Membongkar Kasus Dugaan Korupsi Biaya Operasional dan Pokok Pikir DPRD Garut

Kejaksaan mulai melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota DPRD Garut dalam kasus BOP dan Pokir anggaran 2017/2018.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 27 Jul 2019, 10:40 WIB
Kantor DPRD Garut jalan Patriot, Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Penyelidikan kasus dugaan korupsi Biaya Operasional (BOP) dan Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Jawa Barat tahun anggaran 2017/2018 memasuki babak baru.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mulai melakukan pemeriksaan terhadap para anggota dewan untuk mengusut kasus korupsi tersebut.

"Ya betul, hari ini sudah kami periksa satu orang anggota dewan. Terkait masalah Pokir dan BOP," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Garut, Dodi Witjaksono, Kamis (25/7/2019) lalu.

Menurutnya pemeriksaan awal anggota dewan ini, merupakan rangkaian dari penyelidikan pihak kejaksaan dalam membongkar kasus tersebut.

Rencananya seluruh anggota dewan periode 2014-2019 akan menjalani proses serupa, untuk mengungkap benang merah kasus itu.

"Kami bertahap, ambil dari bawah dulu, nanti terakhir baru pimpinannya, pokoknya semua akan dipanggil," kata dia.

Hingga kini baru Yusep Mulyana, satu anggota dewan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang sudah diperiksa. Namun belum diketahui apa hasil pemeriksaan tersebut, begitu pun materi apa saja yang ditanyakan.


Dukung Kejaksaan

Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Anggota Komisi D DPRD Garut Yusep Mulyana membenarkan adanya pemeriksaan itu.

"Soal BOP dan Pokir," ujar dia.

Dalam pemeriksaan, dirinya mengaku menjelaskan secara rinci hal apa saja yang diketahui mengenai penggunaan pokir yang digunakan oleh seluruh anggota dewan tersebut.

"Yang BOP tidak tahu sebab itu hanya pimpinan DPRD saja, kalau anggota seperti saya tidak tahu," papar dia.

Ia menjelaskan lebih jauh dalam pelaksanaannya, badan anggaran (Banggar) yang mengetahui hal itu secara rinci.

"Kan sudah diatur oleh PP untuk Pokir itu, selama ini saya menjalankan mekanismenya sebagaimana prosedur," paparnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya