KPK Sesalkan Jabatan Masih Diperjualbelikan

Tercatat, KPK pernah memproses kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Klaten, Pemkab Cirebon, hingga di Kementerian Agama (Kemenag).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Jul 2019, 07:48 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil dalam operasi tangkap tangan (OTT). Tamzil diduga menerima suap terkait jual beli jabatan.

Penangkapan terkait suap jual beli jabatan bukan kali pertama. KPK berkali-kali memproses baik kepala daerah maupun pejabat negara yang memperjualbelikan jabatan.

"Sebelumnya KPK juga beberapa kali melakukan tangkap tangan ya, terkait dengan pengisian jabatan ini, atau jual beli jabatan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2019).

Tercatat KPK pernah memproses kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Klaten, Pemkab Cirebon, hingga di Kementerian Agama (Kemenag). KPK pun menyesalkan masih terjadi tindak pidana suap jual beli jabatan.

"Ini yang juga menjadi perhatian KPK, karena jika ada suap dalam proses pengisian jabatan itu, maka ada risiko korupsi berlapis atau efek domino dari korupsi itu yang akan terjadi ketika pejabat yang mendapatkan jabatannya dengan suap, maka ketika dia menjabat bukan tidak mungkin dia akan mengumpulkan pengembalian uangnya atau akan melakukan korupsi lebih lanjut," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Operasi Tangkap Tangan

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan di Gedung KPK, Jumat (27/7). KPK menetapkan 4 tersangka GR, ZH (Zainuddin), ABN dan AA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dari operasi senyap ini, tim mengamankan 9 orang.

"KPK mengamankan total 9 orang sampai saat ini," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).

Sembilan orang yang diamankan KPK terdiri dari unsur kepala daerah, yakni Bupati Kudus M Tamzil, staf dan ajudan Bupati Kudus, serta calon kepala dinas setempat. Mereka diamankan usai melakukan transaksi suap.

"Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus," kata Basaria.

Selain mereka, tim juga mengamankan uang Rp 200 juta. Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu 1x24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya