Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjuk Camat Lakarsantri Harun Ismail sebagai pelaksana tugas Lurah Lidah Kulon. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Sudah ditunjuk Camat Lakarsantri Harun Ismail sebagai Plt Lurah Lidah Kulon. Ditugaskan untuk konsolidasi pasca operasi tangkap tangan Lurah Lidah Kulon," ujar Kabag Humas Pemkot Surabaya, M.Fikser, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (27/7/2019).
Ia menuturkan, penunjukan Plt lurah tersebut agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. Oleh karena itu, pelaksana tugas lurah segera bertugas untuk Kelurahan Lidah Kulon.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memecat Lurah Lidah Kulon berinisial BS, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur usai ditemukan pelanggaran berat. Sebelumnya BS terkena operasi tangkap tangan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Jumat 19 Juli 2019.
"BS itu Lurah Lidah Kulon melakukan pelanggaran berat. Kalau yang tahu kronologis penangkapan itu di Polrestabes Surabaya," ujar Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (24/7/2019).
Ia menuturkan, sebelum memecat Lurah Lidah Kulon memang dilakukan proses pendalaman oleh Inspektorat. Kemudian, melakukan proses pembinaan dan ditemukan pelanggaran berat. Oleh karena itu, sesuai ketentuan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS diberlakukan tindakan disiplin. "Sehingga bersangkutan diberhentikan jadi PNS sejak 22 Juli 2019," kata Fikser pada Rabu, 24 Juli 2019.
Fikser menuturkan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) sudah sering mengingatkan kepada pejabat pemerintah kota Surabaya untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan tidak menyakiti hati masyarakat Surabaya.
"Jangan langgar hukum, kasihan keluarga dan warga Surabaya. Bu Risma sudah berulang kali mengingatkan," kata Fikser.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
OTT Lurah Lidah Kulon
Mengutip Antara, sebelumnya operasi tangkap tangan dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Jumat 19 Juli 2019 saat BS diduga hendak melakukan aksi pungli terhadap seorang warga Suroto.
Saat itu, Suroto hendak urus penertiban sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap/PTSL). Barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp 35 juta.
Advertisement